Mengelola Sampah di Pekalongan: Solusi atau Sekadar Sanksi?

Oleh: Dr. H. Moch. Machrus, Lc, M.Si*
Editor: Fajri Muarrikh

Pemerintah Kota Pekalongan, dengan cepat mengusulkan denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan. Sanksi ini, meski tampak sebagai langkah untuk menertibkan, justru memperlihatkan ketidakpahaman yang mendalam terhadap masalah sampah yang jauh lebih kompleks. Sanksi bukan penyelesaian—itu hanya tindak lanjut yang dangkal.

Pemkot harus sadar: masalah sampah bukan hanya tentang siapa yang membuangnya, tapi juga tentang kebiasaan, sistem, dan infrastruktur. Sanksi bisa saja efektif sesaat, tapi tanpa konsep jangka panjang, tidak akan ada perubahan berarti. Justru, pendekatan sanksi semata hanya akan memperburuk keadaan, sementara masalah utama seperti sistem pengelolaan sampah yang belum memadai tetap diabaikan.

Solusi Jangka Pendek: Segera dan Tepat

Pemerintah harus segera mengatasi krisis sampah yang terjadi hari ini. Itu harus dimulai dengan peningkatan sistem pengangkutan dan penyediaan tempat pembuangan sementara yang lebih banyak dan mudah diakses. Program pengelolaan sampah darurat—mungkin dengan menambah frekuensi pengangkutan sampah atau mendirikan area-area pembuangan sementara—harus dilaksanakan segera. Dana dan anggaran harus dialokasikan, dan langkah ini harus jelas terukur. Tanpa penyediaan infrastruktur yang mendukung pengelolaan sampah, kebijakan apapun hanya akan menjadi beban tambahan bagi masyarakat.

Namun, tidak cukup hanya dengan tindakan sementara. Pemkot harus segera merancang solusi jangka panjang yang lebih komprehensif. Pemkot perlu menyiapkan infrastruktur pengelolaan sampah yang efisien dan bisa berjalan berkelanjutan. Semua ini harus dikonsep dengan matang dan dieksekusi dengan serius. Tanpa langkah konkret, masalah sampah akan tetap berulang.

Budaya Mengelola Sampah: Dimulai dari Rumah

Setelah masalah struktural teratasi, langkah selanjutnya adalah membangun budaya pengelolaan sampah. Ini bukan soal kesadaran semata, tapi perubahan perilaku masyarakat. Sampah harus dimulai dari rumah. Pemerintah harus mendidik warga untuk memilah sampah dengan memberikan fasilitas pemilahan di tingkat rumah tangga. Kampanye tentang zero waste dan makan secukupnya harus dimulai—di kantor-kantor pemerintah, di lingkungan perumahan.

Jika budaya ini terbentuk, bukan hanya pemerintah yang berperan, tetapi warga sendiri yang akan merasa bertanggung jawab atas pengelolaan sampah mereka. Jika berhasil, volume sampah akan berkurang, dan pola konsumsi akan lebih bijak. Ini adalah langkah fundamental yang tak bisa diabaikan.

Teknologi: Meningkatkan Efisiensi dan Keberlanjutan

Dengan budaya yang sudah terbentuk, kini saatnya teknologi berperan. Teknologi pengolahan sampah harus diadopsi secara luas. Pemkot bisa mulai dengan mengimplementasikan teknologi TPS3R dan incinerator mini yang bisa langsung mengolah sampah di tingkat lokal. Solusi seperti ini mengurangi tumpukan sampah, meningkatkan efisiensi, dan yang paling penting, ramah lingkungan.

Namun, sekali lagi, teknologi saja tidak cukup. Tanpa budaya memilah yang mendalam di masyarakat, teknologi ini akan sia-sia. Jadi, harus ada sinergi antara teknologi dan budaya agar pengelolaan sampah berjalan lancar.

Sampah sebagai Ekonomi: Menilai Potensi dari Limbah

Pada akhirnya, yang perlu dipahami adalah bahwa sampah bukan masalah, melainkan bisa menjadi potensi ekonomi yang harus dikelola. Sampah organik bisa diubah menjadi kompos, pakan ternak, biogas, sementara sampah anorganik bisa didaur ulang dan dijual. Pemerintah perlu mengubah _mindset_ masyarakat—bukan lagi memandang sampah sebagai beban, tapi sebagai sumber daya.

Pemerintah bisa memberikan insentif kepada masyarakat atau pelaku usaha untuk mengolah sampah dan menjadikannya sebagai komoditas bernilai. Infrastruktur yang mendukung, seperti pusat daur ulang atau pasar produk daur ulang, harus ada. Semua ini akan menggerakkan roda ekonomi lokal dan mengurangi tekanan terhadap sistem pengelolaan sampah.

Tanggung Jawab Pemerintah: Waktunya Bertindak

Pemerintah tidak bisa lagi menghindar dari tanggung jawab untuk menyusun dan mengeksekusi solusi pengelolaan sampah yang lebih sistematis. Tidak ada lagi alasan untuk menunda. Kebijakan sanksi memang diperlukan, tetapi itu harus diiringi dengan kebijakan pengelolaan sampah yang bersifat jangka panjang dan berkelanjutan. Pemkot harus bertindak nyata dan bukan hanya sekadar berbicara. Sampah adalah masalah kita semua, dan hanya dengan kerja sama pemerintah dan masyarakat kita bisa menciptakan Pekalongan yang lebih bersih dan lebih baik.

*Pengurus PCNU Kota Pekalongan

LP2M UIN Gus Dur Pekalongan Adakan Pengabdian Masyarakat Kepada Admin TPQ Se-Kecamatan Tirto

Penulis: Kharisma Shafrani; Editor: Fajri Muarikh

Pekalongan – Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan kembali mengimplementasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam bidang pengabdian kepada masyarakat melalui program “Pendampingan Operator Education Management Information System (EMIS) 4.0 Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) Se-Kecamatan Tirto Sebagai Implementasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 83 Tahun 2023.” yang bertempat di Madrasah Ibtidaiyah Salafiyah (MIS) Desa Karangjompo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan pada hari Jum’at (4/10/2024).

Program ini melibatkan pengurus harian Badan Koordinasi Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (Badko LPQ) Kecamatan Tirto dan Admin TPQ Se Kecamatan Tirto.

Ketua BADKO LPQ Kec. Tirto, Faliqul Isbah, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin setiap periode. Namun, dalam kesempatan ini berkolaborasi dengan LP2M UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.

“Kami mengucapkan terima kasih karena perguruan tinggi telah memberikan perhatian yang cukup baik terhadap kemajuan madrasah diniyah dan TPQ. Program ini semestinya sudah biasa dilakukan, ada pendampingan. Tetapi, kegiatan ini juga menjadi salah satu bentuk tanggung jawab dari perguruan tinggi, dalam hal ini UIN Gus Dur yang memberikan perhatian kepada kemajuan pendidikan diniyah terutama TPQ,” tutur Faliq.

Baca Juga: Bersama PCINU Hongkong, LP2M UIN Pekalongan Gelar Forum Pengajian Bersama Pekerja Migran

Foto Kegiatan EMIS di MIS Karangjompo, Tirto

Mengisi EMIS merupakan kewajiban sebuah lembaga formal maupun non formal yang berada di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia, sehingga penting bagi seorang operator untuk menjadi ujung tombak pengisian EMIS di tingkatan TPQ agar selalu update dan siap sedia untuk mencetak Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Ketua BADKO LPQ Kecamatan Tirto berharap agar kegiatan ini bisa menjembatani para admin untuk mengupdate EMIS.

“Dan semua TPQ yang ada di Kecamatan Tirto yang sudah mendapat izin dari Kemenag itu wajib mengisi EMIS, sehingga banyak kendala yang dialami oleh operator. Kendala terbanyak yang dialami adalah server, karena terjadi karena mepet update. Harapan kami ke depan acara ini menjadi awal bagi tim operator sebagai jembatan komunikasi agar sama-sama update EMIS TPQ,” harap Faliq.

Baca Juga: Mengungkap Realitas Pekerja Migran Indonesia di Hongkong: LP2M UIN Gus Dur Pekalongan Adakan Penelitian

Pengisian EMIS tidak hanya perintah semata, namun sudah tertulis dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 83 Tahun 2022. Bahwa pengelolaan data di lingkungan agama wajib melalui EMIS mulai dari madrasah, perguruan tinggi, LPQ, MDT, hingga pondok pesantren. Salah satu tujuan KMA adalah mengatur agar bantuan-bantuan lebih tepat sasaran dan seluruh pengajuan bantuan sekarang melalui BAP EMIS.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Tim Pengabdian Masyarakat (PKM) UIN Gusdur, Miftahul Ula, menyampaikan bahwa UIN Gus Dur memiliki Tri Dharma Perguruan Tinggi yang mencakup pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, sehingga seluruh civitas akademika harus menerapkannya.

“Jadi, kami selaku civitas akademika harus melakukan tiga hal tersebut. Untuk tahun ini kebetulan saya mendapat amanah untuk mengabdi dan membantu terkait pengabdian kepada masyarakat. Karena kebetulan saya orang Tirto, saya koordinasi dengan Ketua BADKO. EMIS itu salah satu perangkat yang sangat penting dan mungkin ke depan akan lebih ribet. Paling tidak EMIS akan bisa menjadi dasar bagi pemberian layanan baik internal maupun eksternal.

Baca Juga: FUAD UIN Gus Dur Laksanakan Program International Research Collaboration dan Student Mobility ke Malaysia

Semoga ketertiban manajemen ini juga diimbangi dengan apresiasi atau honor bagi ustadz-ustadzah yang ada di Indonesia. Mudah-mudahan, meskipun semakin sulit tapi intensif  bertambah.” terang Ula. Dalam masa pengabdian ini akan dilakukan empat tahap, yakni observasi, sosialisasi, pendampingan dan evaluasi.

Para ustadz-ustadzah selaku admin TPQ sangat antusias mengikuti program ini, mereka mendapatkan pendampingan langsung dari BADKO LPQ dalam proses pengisian EMIS. Dengan keberhasil kegiatan ini, LP2M UIN Gus Dur membuktikan dedikasinya dalam mengimplementasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi di program pengabdian kepada masyarakat.