Spirit Agama pada Pembangunan Desa Ramah Perempuan dan Anak

Oleh Shofi Nur Hidayah

Desa Kesesi, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan menjadi salah satu desa ramah perempuan dan anak berdasarkan keputusan dari pihak kecamatan setempat. Wacana tersebut sudah ada sejak tahun 2021 namun belum ada Peraturan Desa (Perdes) atau pembentukan kebijakan khusus yang mengatur hal tersebut. Sehingga hingga tahun ini belum ada progres dari wacana Desa Ramah Perempuan dan Anak. Rencananya Perdes akan segera di keluarkan pada akhir tahun 2023 ini.  Meski begitu Desa Kesesi terpilih menjadi salah satu Desa Ramah Perempuan dan Anak karena lingkungannya yang aman dari kekerasan baik pada perempuan maupun anak. Selain itu tidak ada juga pekerja di bawah umur di desa tersebut, sehingga memenuhi indikator desa ramah perempuan dan anak.

Setiap desa tentu memiliki masalahnya sendiri, sama seperti yang dihadapi oleh Desa Kesesi. Mayoritas penduduk di Desa Kesesi termasuk dalam usia produktif, sebab penduduk usia 25-50 tahun cukup banyak dan tersebar di 13 RW dan 50 RT. Taraf pendidikan masyarakat masih mayoritas SD dan SMP meskipun untuk generasi muda sudah banyak yang menempuh pendidikan SMA. Desa Kesesi termasuk dalam desa agraris, dimana banyak wilayah lahan dan sawah di Desa tersebut, akan tetapi petani maupun buruh tani di Desa Kesesi tidak beregenerasi. Hal ini dikarenakan penduduknya memilih merantau ke luar kota ketika lulus sekolah.

Sedangkan yang mendiami desa tersebut adalah orang-orang yang sudah berumahtangga, anak-anak dan remaja yang masih mengeyam pendidikan SMP maupun SMA. Hal ini tentu berdampak pada pemberdayaan masyarakat, sebab organisasi perempuan dan anak tidak bisa berjalan dengan maksimal. Ini juga menjadi tantangan terbesar dari Desa Kesesi dalam merealisasikan program kerja Desa yang telah direncanakan. Asma, selalu Sekertaris Desa Kesesi menyebutkan “Masyarakat di desa ini cenderung memprioritaskan kepentingan pribadi, dibanding dengan mengikuti kegiatan desa seperti PKK. Kader-kader yang ada memang banyak, tapi yang benar-benar mau terus aktif bisa dihitung jari,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kepala Desa Kesesi pada Rabu (18/10/2023).

Asma juga berharap dengan adanya KKN 57 UIN K.H Abdurrahman Wahid yang ada di Desa Kesesi tahun ini bisa membantu dalam membangun desa dan memberdayakan masyarakat. “Anak-anak KKN bisa memberikan contoh kegiatan di masyarakat yang nantinya bisa dilanjutkan oleh masyarakat setempat ketika KKN telah selesai,” ujarnya. Keterlibatan warga setempat dalam membangun desa merupakan hal yang sangat penting, sebab maju atau tidaknya suatu daerah bergantung pada penduduk yang mendiaminya. Lagi-lagi membentuk suatu daerah yang baik, nyaman, dan terberdaya tidak bisa dilakukan oleh satu dua pihak saja melainkan seluruh lapisan masyarakat. Baik dari warga setempat, pemerintah daerah, bahkan dinas-dinas terkait karena hal ini merupakan misi besar yang tidak bisa ditanggung oleh pemerintah atau masyarakat saja.

Dalam Islam membangun sebuah daerah juga telah dijelaskan dalam surah An-Nahl ayat 112 yang artinya: “Dan Allah telah membuat suatu perumpamaan (dengan) sebuah negeri yang dahulunya aman lagi tenteram, rizkinya daya kepadanya melimpah ruah dari segenap tempat, tetapi (penduduk)nya mengingkari nikmat-nikmat Allah; oleh karena itu Allah menimpakan kepada mereka pakaian kelaparan dan ketakutan, disebebabkan apa yang telah mereka perbuat”. (QS. An-Nahl: 112).

Ayat tersebut menyiratkan pentinya agama dan ketakwaan bagi Pembangunan sebuah daerah. Ketakwaan yang dimaksud bukanlah ketakwaan passif yang hanya terjebak pada simbol belaka. Ketakwaan yang membawa kesejahteraan adalah ketakwaan aktif. Misalnya, spirit agama menjadikan jiwa yang tenang, damai, harmoni dst. Dari jiwa yang tenang itu, kegiatan perekonomian dilakukan semata-hata mengharap Ridlo-Nya. Sehingga, tidak ada eksploitasi, keserakahan, saling sikut, saling menjatuhkan dst. Negeri atau daerah yang indah dengan sendirinya akan tercipta jika menjadikan agama dan ketakwaan dalam pengertian yang aktif, sebagai perhiasan dalam kehidupan sehari-hari

Edukasi Langkah Awal Mewujudkan Kesetaraan Gender

Oleh : Khanifah Auliana

 

Pembahasan gender tampaknya tak akan pernah habis untuk dikulik karena terkait dengan persoalan kehidupan sehari-hari. Baik laki-laki dan perempuan memiliki perbedaan sifat dan kondratnya sejak lahir. Oleh karena itu, perbedaan sifat gender tersebut menjadi salah satu hal yang sering dipermasalahkan. Tak heran banyak kasus yang terjadi akibat ketidakpahaman terkait gender terutama kekerasan dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan. Apalagi sekarang ini begitu bebas dalam hal bermedia sosial, kita semua bisa melihat bagaimana kasus kekerasan merajalela meskipun tidak secara langsung atau verbal. Kekerasan yang dimaksud buka hanya terfokus pada fisik saja melainkan verbal atau tulisan. Selain itu, kini maraknya kekerasan seksual terjadi kebanyakan pihak perempuan yang jadi korban.

Kekerasan seksual memiliki arti kekerasan yang mengacu pada seks atau sensitif, korban yang mengalami kekerasan seksual ini banyak dari kalangan perempuan. Mengapa demikian? Sebab gender perempuan mengarah pada sifat atau kodrat yang mengartikan bahwa perempuan lemah lembut oleh karena itu, dari gender laki-laki akan menganggap perempuan itu lemah dan kalah. Padahal Allah SWT telah menerangkan pada Al-Qur’an bahwa laki-laki dan perempuan memiliki derajat yang sama yang membedakan hanya pada sisi sifat kondratnya saja.

Dalam surat Al Imran ayat 195 menerangkan :

” Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman), Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki maupun perempuan, (karena) sebagian kamu adalah (keturunan) dari sebagian yang lain………”

Dari penggalan arti ayat diatas memiliki makna jika orang yang beramal tidak sia-sia, baik itu laki-laki atau perempuan. Dalam hal itu secara tidak langsung posisi antara laki-laki dan perempuan itu sama di mata Allah SWT. Kasus kekerasan seksual masih jadi masalah yang sampai saat ini perlu ditangani. Sayangnya beberapa pihak hanya menyudutkan korban atau dari sisi gender perempuan. Padahal pihak laki-laki juga perlu untuk sama-sama di edukasi agar tidak hanya menyalahkan terkait pakaian yang dikenakan perempuan. Dari sini kita bisa belajar untuk tidak menghakimi siapapun yang menjadi korban kekerasan seksual. Posisi menjadi korban tidaklah mudah apalagi untuk sekedar speak up pasti banyak pertimbangan karena takut dari tanggapan masyarakat.

Memberikan edukasi dari dini menjadi solusi yang cukup baik untuk laki-laki atau perempuan. Edukasi sejak dini akan menjadi kebiasaan, sekaligus dapat membentuk ruang bawah sadar seseorang. Terlebih bagi anak-anak yang sifat mereka suka mencontoh hal apapun dari melihat atau mendengar. Perlu diperhatikan bagi orangtua untuk membimbing anak-anaknya agar tidak salah mengambil tindakan. Edukasi tidak hanya pada contoh yang baik atau dilarang namun pembelajaran pada keagamaan juga sangat penting. Nilai-nilai agama perlu ditanamkan sejak dini supaya apapun bentuk aktivitas akan dipertimbangkan baik buruknya sehingga kekerasan seksual dapat dicegah. Nilai agama itu, muaranya adalah keadilan, kebaikan keharmonian, serta kesejahteraan bagi kemanusiaan.

Gagasan Sekolah Pukul 5 Pagi, Sudahkah Berpihak pada Anak?

Beberapa waktu lalu publik dibuat ramai atas regulasi yang dikeluarkan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat, yang mengharuskan jam masuk sekolah pukul 05.30 (sebelumnya diterapkan 05.00) pagi bagi satuan pendidikan SMA sederajat di wilayah administratif yang dipimpinnya. Hal tersebut lantas mengundang respon dari berbagai pihak. Warganet via jejaring sosial yang dimilikinya, media massa cetak dan daring dengan headlinenya, lembaga negara melalui komisi-komisi, pun komunitas yang konsen dengan pemenuhan hak-hak anak, kompak menyerbu regulasi tersebut. Fenomena demikian ini tentu menarik untuk disoroti. Sebab bukan semata dari gagasannya saja yang sukses menuai polemik, melainkan persoalan ini turut pula menyeret harkat anak setingkat SMA di Provinsi NTT yang totalnya mencapai lebih kurang 319.400 di Tahun Ajaran 2022/2023 (BPS, 2022).

Dalam sebuah rilis di media massa, Viktor Laiskodat menganggap bahwa kebijakan masuk sekolah pukul 05.30 pagi adalah upaya untuk mewujudkan peningkatan mutu pendidikan bagi peserta didik. Ia juga meyakini, pembiasaan beraktivitas sejak fajar dalam konteks ini pembentukkan kedisiplinan, menjadi salah satu jalan pembuka kesuksesan bagi diri pelajar. Lewat kebijakannya, ia mengilusikan jika suatu saat nanti anak-anak NTT bisa diterima di lembaga akademi atau universitas top nasional, lebih-lebih kelas dunia. Kemudian pascalulus studi, anak-anak itu akan menjadi generasi terbaik yang bakal memimpin negeri di masa depan. Sungguh, begitu menakjubkan gagasannya itu.

Sebagai insan yang berkhidmat di dunia pendidikan, penulis tentu mengapresiasi positif langkah kepala daerah yang konsen memajukan bidang tersebut. Sikap demikian ini ditunjukkan penulis bukan tanpa alasan. Penulis mengimani soal afwah pendidikan yang berbentuk sekolah, antara lain sebagai salah satu jalan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Kalau kata orang kebanyakan, sekolah adalah wujud investasi untuk mengubah nasib manusia di masa depan. Begitulah orang-orang berharap penuh kepada tuah bernama sekolah ini. Namun begitu, menilik pada problem gagasan yang dicetuskan Gubernur Nusa Tenggara Timur, penulis tampaknya perlu memberi “pandangan lain” sebagai respon ketidaksepakatan atas penerapan regulasi tersebut.

Pendidikan di negara kita yang diwujudkan melalui sekolah, kiwari memang sudah dipayungi konstitusi yang kuat. Alih-alih mantap dalam pelaksanaannya, justru sering kali pendidikan kita terjebak pada peraturan di tingkat regional yang sifatnya kontraproduktif. Polemik masuk sekolah pukul 05.30 pagi ini misalnya. Dari kejadian ini tentu sebagai praktisi di bidang pendidikan kita patut bersikap skeptis dengan melontarkan pertanyaan, sudahkah para pemangku kebijakan merumuskan regulasi yang berbasis kajian ilmiah? Atau barangkali melalui pertanyaan lain yang muaranya identik, sudahkah mempertimbangkan kebijakan terdahulu seperti gagasan Sekolah Ramah Anak sebagai pijakan dalam perumusan kebijakan?

Islah Kebijakan

Adagium “Pengalaman adalah guru terbaik” bagi orang-orang kita sepertinya hanya dianggap mantra penghibur diri dan pelengkap kegagalan belaka. Toh, hal itu tidak berefek signifikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk bagi para pengambil kebijakan. Sebab, jika gagasan Gubernur Nusa Tenggara Timur itu sudah dipikirkan sungguh-sungguh dengan para pakar dan stakeholder sekolah, tentu tidak akan banyak mengundang polemik dari berbagai kalangan bukan? Bergayut dengan hal tersebut, hemat penulis, pemimpin yang hendak memajukan daerahnya sudah semestinya merumuskan kebijakan atau regulasi yang berbasis riset. Sebagai pengingat, di Tahun 2014 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Kemen PPPA) membidani lahirnya Sekolah Ramah Anak (SRA) guna memenuhi hak dasar anak. Warisan inilah yang idealnya dijadikan sebagai dasar perumusan kebijakan sebelum regulasi ihwal jam masuk sekolah itu ketok palu di Provinsi NTT.

Kebijakan tentang Sekolah Ramah Anak (SRA) dalam tulisan ini menjadi penting posisinya. Sebab amanat yang termuat dalam kebijakan tersebut cukup komprehensif dalam mengakomodasi kebutuhan peserta didik dari tingkat prasekolah sampai tingkat atas. Artinya, pendidikan yang diselenggarakan oleh lembaga sekolah sudah sepatutnya memenuhi hak-hak dasar peserta didik tanpa terkecuali. Untuk mewujudkannya, para pemangku kebijakan dan pengelola sekolah bisa mulai memetakan potensi lembaga yang dipimpin dengan memahami gagasan Sekolah Ramah Anak (SRA) secara esensial. Selain itu, perlu pula mengubah perspektif terhadap anak dari yang semula objek belajar menjadi subjek belajar.

Sekolah Ramah Anak (SRA) menjadi tameng utama bagi negara untuk melindungi hak-hak dasar anak yang sedang menempuh pendidikan. Dalam buku Pedoman Sekolah Ramah Anak (SRA) terbitan Deputi Tumbuh Kembang Anak tahun 2020 lalu, termuat hal-hal mendasar dan menyeluruh. Dua di antaranya adalah prinsip-prinsip dan kondisi yang diharapankan. Sekolah Ramah Anak (SRA) memiliki prinsip yang diturunkan dari hak dasar anak, antara lain kepentingan terbaik bagi anak, non diskriminasi, partisipasi anak, kelangsungan hidup dan perkembangan, juga pengelolaan sekolah yang baik. Prinsip-prinsip utama tersebut tercermin dalam tagline BARIISAN yang sebetulnya merupakan perwujudan dari kondisi yang diharapkan. Tagline BARIISAN ini dibentuk dari akronim kata dasar Bersih, Asri, Ramah, Indah, Inklusif, Sehat, Aman, dan Nyaman.

Teori yang menyatakan bahwa orang dewasa tak perlu menarik masa lalunya agar kembali merasakan menjadi anak-anak, tampaknya harus dilaksanakan betul oleh para pemimpin bangsa ini. Kuncinya, cukup berperspektif dan berpihaklah saja kepada anak-anak ketika merumuskan sebuah kebijakan. Lantas, regulasi yang memaksa peserta didik sekalipun mereka sudah masuk pada fase remaja akhir untuk beraktivitas di luar batas kewajaran waktu, bukankah menyalahi prinsip dasar Sekolah Ramah Anak (SRA) yang diinisiasi oleh Kemen PPPA?

Sebagai wujud refleksi dan ikhtiar menuju islah kebijakan, adanya kasus demikian ini tentu membuka peluang bagi masyarakat untuk berkontribusi langsung dalam proses pembangunan. Masyarakat dengan didukung masifnya penggunaan jejaring sosial, saat ini semakin leluasa untuk turut mengawasi, mengontrol, dan mendorong pemerintah daerah maupun pusat, agar semakin produktif dalam menelurkan kebijakan yang prorakyat. Sementara, sebagai civitas kampus UIN Gus Dur yang senantiasa menjunjung spirit kemanusiaan. Kita diharapkan oleh masyarakat luas untuk cerdas dan elegan dalam merespon keadaan jika terjadi anomali kebijakan; misalnya mengonter via tulisan.

Biodata Penulis:

*Abdul Mukhlis adalah dosen di FTIK UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan. Saat ini tinggal di Setono, Pekalongan Timur, Kota Pekalongan.

Perspektif Gender Gusdur

Salah satu sisi kehidupan Gus Dur yang menjadi perdebatan adalah cara pandangnya terhadap posisi perempuan. Seorang feminis perempuan pernah mengkritik Gus Dur karena guyonan yang seksis soal selebritis Barat. Guyonan Gus Dur selalu bernas namun urusan ini Gus Dur dianggap salah. Gus Dur adalah panutan dan karenanya mesti menjaga lisan.

Beberapa pengikutnya malah fokus pada toleransi saja seolah-olah Gus Dur hanya memperjuangkan satu isu ini. Mereka mengabaikan sikap Gus Dur di wilayah publik dan domestik. Ketidakterusterangan Gus Dur atas soal ini bahkan terkadang disimplifikasi oleh sebagian kalangan bahwa Gus Dur tidak peduli kepada perempuan sementara sikap dan kebijakan Gus Dur membuktikan sebaliknya.

Salah satu kebijakan Gus Dur sepanjang menjadi presiden selama 2 (dua) tahun adalah Instruksi Presiden No 9 Tahun 2000 tentang PUG (Pengarusutamaan Gender). Kebijakan yang terbit pada Desember 2000 ini, dengan Khofifah Indar-Pawaransa sebagai Menteri Pemberdayaan Perempuan, memberikan instruksi kepada menteri, kepala lembaga pemerintahan non-departemen, pimpinan kesekretariatan lembaga tinggi negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, gubernur, dan bupati/walikota untuk melakukan penyusunan program dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi dengan mempertimbangkan permasalahan kebutuhan aspirasi perempuan pada pembangunan nasional dalam bentuk kebijakan, program, dan kegiatan. Strategi ini dapat dilaksanakan melalui sebuah proses yang memasukkan analisa gender ke dalam program kerja, pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, dan kepentingan laki-laki dan perempuan ke dalam proses pembangunan.

Kebijakan dan penerimaan PUG ini sering dibicarakan para pegiat toleransi dan pluralisme sebagai keberhasilan gerakan perempuan. Dalam hal ini gerakan perempuan Indonesia dinilai sudah menuju pusat mengingat ia sudah diakui negara bahkan diimplementasikan ke seluruh kementerian dan lembaga negara. Hal ini berbeda dengan gerakan toleransi dan/atau pluralisme yang masih berada di pinggiran. Dalam hal ini beberapa kalangan yang memiliki pengaruh dan/atau pengambil kebijakan masih senang mencari aman dalam urusan keagamaan.

Politisi tidak jarang memiliki opini yang memihak mayoritas ketika minoritas dalam posisi tertindas karena mempertimbangkan perasaan konstituennya. Kebijakan yang diterbitkan oleh beberapa pemerintah lokal justru mendukung dan/atau melegitimasi diskriminasi minoritas padahal baik mereka yang minoritas maupun yang mayoritas merupakan warga masyarakatnya sendiri. Di tataran nasional isu kebebasan beragama dan berkeyakinan kalah pamor dengan isu ekonomi seolah-olah kita tidak bermasalah dengan konflik keagamaan padahal negara kita berada di jajaran puncak penduduk yang paling agamis di dunia sebagaimana riset Pew Research Center tahun 2020. Pada titik ini isu keagamaan benar-benar merupakan isu pinggiran.

PUG ini merupakan wujud nyata Gus Dur akan komitmennya kepada persoalan ketimpangan relasi gender di negeri ini. Hal ini dapat disebut komitmen mengingat Gus Dur bukan tipikal politikus yang mencari muka untuk menangguk dukungan atau popularitas. Selepas Gus Dur menjadi presiden, Gus Dur juga menunjukkan komitmennya dengan menolak RUU (Rancangan Undang-Undang) Pornografi dan Pornoaksi yang juga ditentang kalangan aktifis perempuan. Komitmen semacam ini tentu juga ditunjukkan Gus Dur dalam persoalan toleransi sebelum, semasa, dan sesudah menjadi presiden. Komitmen ini merupakan komitmen yang digeluti Gus Dur sejak lama bersama dengan para tokoh besar pada masanya seperti Ibu Gedong Bagoes Oka, Romo YB Mangunwijaya, dan TH. Sumarthana.

Cara lain melihat komitmen Gus Dur melihat sikap Gus Dur kepada perempuan di sekitarnya. Dalam beberapa kali kesempatan putri Gus Dur menceritakan pesan Gus Dur untuk ibunya, Ibu Shinta Nuriyah, agar tidak boleh marah kepadanya. Alasannya, Ibu adalah yang menemani perjuangan Bapak dengan sabar yang luar biasa. Pada titik ini kita dapat melihat cara pandang kepada istrinya, yakni sebagai mitra yang sejajar dan bukan sebagai pelengkap atau orang belakang. Komitmen Ibu Shinta terhadap gerakan perempuan pun patut diacungi jempol. Ibu Shinta pernah mengajukan dekostruksi pemahaman atas kitab Uqud al-Lujayn yang terasa berat sebelah bagi istri atas suami dan mendirikan Puan Amal Hayati sebagai orgaisasi yang focus pada pembelaan isu perempuan. Melalui Puan ini pula beberapa WCC (Woman Crisis Center) dibangun di beberapa pesantren sebagai tempat sementara bagi mereka yang mengalami KDRT.

Gus Dur dapat melakukan hal yang lain kepada perempuan di sekitarnya. Jika Gus Dur memilih menomorduakan perempuan, khususnya keluarganya, hal ini lazim belaka karena sikap senada oleh beberapa kalangan yang memiliki latar belakang serupa. Peran perempuan di belakang hingga saat ini bahkan masih “diterima” sebagai praktek meskipun banyak kalangan juga yang mengkritiknya.

Pada akhirnya dapat disimpulkan bahwa Gus Dur memperjuangkan toleransi dalam lingkup yang luas. Gus Dur tidak hanya memperjuangkan toleransi agar sesama pemeluk agama rukun dan gembira, kelompok penghayat dan minoritas lainnya dapat beribadah dengan tenang, kawan-kawan Tionghoa dapat merayakan Imlek, dan hal sejenis lainnya. Gus Dur juga menghormati perjuangan perempuan melawan ketidakadilan dan diskriminasi, bahkan ikut memperjuangkannya melalui kebijakan di masa pemerintahannya. Sebagai pengikut Gus Dur, kita seharusnya turut serta di dalamnya. Gus Dur sudah menelandankan. Saatnya kita melanjutkan. Wallahu A’lam

Muhammad Mursyid, Mahasiswa S1 Prodi PBA UIN Gusdur, Proto Kedungwuni Pekalongan, IG : Moerska,