Abadikan Momen Berharga, SBY Resmikan Museum dan Galeri Seni SBY – Ani di Pacitan

Penulis : Tim Hijratunaa

Bertepatan dengan peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono meresmikan Museum dan Galeri Seni SBY-Ani di Pacitan pada tanggal 17 Agustus 2023. Pacitan dipilih sebagai lokasi pembangunan Museum dan Galeri Seni tersebut sebab Pacitan merupakan tanah kelahiran SBY. Museum yang bertempat di Plelen, Sidoarjo, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur ini telah resmi dan bisa dikunjungi oleh masyarakat umum. Bentuk bangunan museum cukup megah, dengan mengusung arsitektur yang mirip seperti White House di Amerika Serikat.

Desain bangunan museum didominasi dengan warna putih, SBY disebut merancang museum dengan enam pilar di bagian fasadnya. Enam pilar tersebut merupakan representasi jabatan tertinggi yang pernah SBY dapatkan yakni sebagai presiden ke-6 RI. Di atas bangunan terukir bunga Flamboyan yang merupakan bunga kecintaan mendiang Ani Yudhoyono. Museum tersebut berdiri di atas lahan seluas 1,5 hektare dengan luas total bangunan sekitar 7.500 meter persegi.

Museum dan Galeri Seni SBY-Ani berisi perjalanan SBY baik sejak masa remaja hingga akhirnya resmi menjabat sebagai presiden selama dua periode sejak 2004 sampai 2014. Selain itu, museum juga menyimpan koleksi seni dan foto-foto hasil jepretan mendiang Ani Yudhoyono. Dalam satu ruangan khusus, terdapat kisah lengkap kehidupan Ani Yudhoyono mulai dari kelahirannya hingga akhirnya menikah dengan SBY dan mendampinginya sebagai Ibu Negara. Tak hanya berkisah tentang bagaimana kehidupan SBY-Ani, museum tersebut juga memiliki perpustakaan dengan 1.500 koleksi buku didalamnya. Dari museum dan Galeri Seni tersebut kita bisa melihat sekelumit kisah SBY dan Ani Yudhoyono yang tentunya menginsipirasi banyak orang.

Dibangunnya museum SBY-Ani tersebut merupakan amanah dari sang mendiang ibu negara ke-6 yang telah wafat sejak 2019 lalu. Untuk harga tiket masuk sendiri terdapat perbedaan antara pengunjung domestik dan mancanegara. Warga lokal pacitan dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000 untuk orang dewasa, warga diluar Pacitan sendiri dikenakan biaya masuk sebesar Rp. 50.000 dan untuk pengunjung internasional dikenakan biaya sebesar Rp. 100.000 per orang. Hal tersebut dijelaskan secara langsung oleh Direktur Eksekutif Museum Ossy Dermawan. Adapun untuk jam oprasional museum dimulai pukul 09:00 hingga 17:00 waktu setempat.

Ini Dia Alasan Habib Umar Memberikan Nama Abu Bakar Ash-Siddiq Kepada Seorang Mualaf yang diislamkannya Di Masjid Istiqlal

Penulis : Tim Hijratunaa

Habib umar merupakan seorang pendakwah tersohor dari Yaman yang akhir akhir ini banyak diperbincangkan oleh masyarakat. Kedatangan beliau sudah dinanti-nantikan oleh banyak jamaah di Indonesia. Habib umar sendiri merupakan seorang pendakwah yang nazabnya secara langsung bersambung hingga ke Rasullah. Kedatangannya ke Indonesia kali ini dimulai pada tanggal 19-23 Agustus tahun 2023 dan akan menyambagi beberapa kota yang ada di Indonesia seperti Serabaya, Jakarta, dan Palangkaraya.

Ketika menyambangi Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2023 tepatnya berlokasi di Masjid Istiqlal dalam Acara Tabligh Akbar Majelis Rasullah SAW, Habib Umar membimbing seorang pemuda membaca dua kalimat syahadat. Di saksikan ribuan jamaah Habib Umar memberikan nama islam pemuda tersebut dengan nama Abu Bakar Ashsiddiq. Nama tersebut disematkan karena Abu Bakar merupakan seorang sahabat Rasul yang paling dekat sekaligus satu-satunya orang yang menemani Nabi di Gua Hiro dalam perjalanan hijrah dari Makkah ke Madinnah.

Habib Umar bin Hafidz sangat berpegang teguh dalam aqidah Ahlusunnah wal Jamaah. Beliau juga merupakan pendiri pondok pesantren Darul Mustafa di Yaman. Tak sampai itu saja beliau memiliki banyak murid yang menjadi ulama besar seperti Habib Mundzir Al Musawwa dan Habib Jindan bin Novel bin Jindan. Melansir dalam laman resmi UKM AL-Qur’an Study Clube beliau mengabdikan seluruh hidupnya untuk berdakwah di jalan Allah sesuai dengan ketentuan Al-Qur’an dan Hadist.

Hingga saat ini Habib Umar telah memiliki banyak karya yang dibukukan salah satunya ialah Khulasoh Madad An-nabawiy (Dzikir). Karya karya berliau mencakup berbagai aspek keilmuan mulai dari aqidah, fiqih, haidst, tata bahasa atau nahwu, hingga karya yang berkaitan dengan perayaan maulid Nabi Muhammad SAW dan dzikir. Dengan karya-karya tersebut membuktikan bahwa Habib Umar tak hanya seorang tokoh besar agama islam saja melaikan juga seorang ilmuan dibidang keagamaan.

Gagasan Sekolah Pukul 5 Pagi, Sudahkah Berpihak pada Anak?

Beberapa waktu lalu publik dibuat ramai atas regulasi yang dikeluarkan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat, yang mengharuskan jam masuk sekolah pukul 05.30 (sebelumnya diterapkan 05.00) pagi bagi satuan pendidikan SMA sederajat di wilayah administratif yang dipimpinnya. Hal tersebut lantas mengundang respon dari berbagai pihak. Warganet via jejaring sosial yang dimilikinya, media massa cetak dan daring dengan headlinenya, lembaga negara melalui komisi-komisi, pun komunitas yang konsen dengan pemenuhan hak-hak anak, kompak menyerbu regulasi tersebut. Fenomena demikian ini tentu menarik untuk disoroti. Sebab bukan semata dari gagasannya saja yang sukses menuai polemik, melainkan persoalan ini turut pula menyeret harkat anak setingkat SMA di Provinsi NTT yang totalnya mencapai lebih kurang 319.400 di Tahun Ajaran 2022/2023 (BPS, 2022).

Dalam sebuah rilis di media massa, Viktor Laiskodat menganggap bahwa kebijakan masuk sekolah pukul 05.30 pagi adalah upaya untuk mewujudkan peningkatan mutu pendidikan bagi peserta didik. Ia juga meyakini, pembiasaan beraktivitas sejak fajar dalam konteks ini pembentukkan kedisiplinan, menjadi salah satu jalan pembuka kesuksesan bagi diri pelajar. Lewat kebijakannya, ia mengilusikan jika suatu saat nanti anak-anak NTT bisa diterima di lembaga akademi atau universitas top nasional, lebih-lebih kelas dunia. Kemudian pascalulus studi, anak-anak itu akan menjadi generasi terbaik yang bakal memimpin negeri di masa depan. Sungguh, begitu menakjubkan gagasannya itu.

Sebagai insan yang berkhidmat di dunia pendidikan, penulis tentu mengapresiasi positif langkah kepala daerah yang konsen memajukan bidang tersebut. Sikap demikian ini ditunjukkan penulis bukan tanpa alasan. Penulis mengimani soal afwah pendidikan yang berbentuk sekolah, antara lain sebagai salah satu jalan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Kalau kata orang kebanyakan, sekolah adalah wujud investasi untuk mengubah nasib manusia di masa depan. Begitulah orang-orang berharap penuh kepada tuah bernama sekolah ini. Namun begitu, menilik pada problem gagasan yang dicetuskan Gubernur Nusa Tenggara Timur, penulis tampaknya perlu memberi “pandangan lain” sebagai respon ketidaksepakatan atas penerapan regulasi tersebut.

Pendidikan di negara kita yang diwujudkan melalui sekolah, kiwari memang sudah dipayungi konstitusi yang kuat. Alih-alih mantap dalam pelaksanaannya, justru sering kali pendidikan kita terjebak pada peraturan di tingkat regional yang sifatnya kontraproduktif. Polemik masuk sekolah pukul 05.30 pagi ini misalnya. Dari kejadian ini tentu sebagai praktisi di bidang pendidikan kita patut bersikap skeptis dengan melontarkan pertanyaan, sudahkah para pemangku kebijakan merumuskan regulasi yang berbasis kajian ilmiah? Atau barangkali melalui pertanyaan lain yang muaranya identik, sudahkah mempertimbangkan kebijakan terdahulu seperti gagasan Sekolah Ramah Anak sebagai pijakan dalam perumusan kebijakan?

Islah Kebijakan

Adagium “Pengalaman adalah guru terbaik” bagi orang-orang kita sepertinya hanya dianggap mantra penghibur diri dan pelengkap kegagalan belaka. Toh, hal itu tidak berefek signifikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk bagi para pengambil kebijakan. Sebab, jika gagasan Gubernur Nusa Tenggara Timur itu sudah dipikirkan sungguh-sungguh dengan para pakar dan stakeholder sekolah, tentu tidak akan banyak mengundang polemik dari berbagai kalangan bukan? Bergayut dengan hal tersebut, hemat penulis, pemimpin yang hendak memajukan daerahnya sudah semestinya merumuskan kebijakan atau regulasi yang berbasis riset. Sebagai pengingat, di Tahun 2014 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Kemen PPPA) membidani lahirnya Sekolah Ramah Anak (SRA) guna memenuhi hak dasar anak. Warisan inilah yang idealnya dijadikan sebagai dasar perumusan kebijakan sebelum regulasi ihwal jam masuk sekolah itu ketok palu di Provinsi NTT.

Kebijakan tentang Sekolah Ramah Anak (SRA) dalam tulisan ini menjadi penting posisinya. Sebab amanat yang termuat dalam kebijakan tersebut cukup komprehensif dalam mengakomodasi kebutuhan peserta didik dari tingkat prasekolah sampai tingkat atas. Artinya, pendidikan yang diselenggarakan oleh lembaga sekolah sudah sepatutnya memenuhi hak-hak dasar peserta didik tanpa terkecuali. Untuk mewujudkannya, para pemangku kebijakan dan pengelola sekolah bisa mulai memetakan potensi lembaga yang dipimpin dengan memahami gagasan Sekolah Ramah Anak (SRA) secara esensial. Selain itu, perlu pula mengubah perspektif terhadap anak dari yang semula objek belajar menjadi subjek belajar.

Sekolah Ramah Anak (SRA) menjadi tameng utama bagi negara untuk melindungi hak-hak dasar anak yang sedang menempuh pendidikan. Dalam buku Pedoman Sekolah Ramah Anak (SRA) terbitan Deputi Tumbuh Kembang Anak tahun 2020 lalu, termuat hal-hal mendasar dan menyeluruh. Dua di antaranya adalah prinsip-prinsip dan kondisi yang diharapankan. Sekolah Ramah Anak (SRA) memiliki prinsip yang diturunkan dari hak dasar anak, antara lain kepentingan terbaik bagi anak, non diskriminasi, partisipasi anak, kelangsungan hidup dan perkembangan, juga pengelolaan sekolah yang baik. Prinsip-prinsip utama tersebut tercermin dalam tagline BARIISAN yang sebetulnya merupakan perwujudan dari kondisi yang diharapkan. Tagline BARIISAN ini dibentuk dari akronim kata dasar Bersih, Asri, Ramah, Indah, Inklusif, Sehat, Aman, dan Nyaman.

Teori yang menyatakan bahwa orang dewasa tak perlu menarik masa lalunya agar kembali merasakan menjadi anak-anak, tampaknya harus dilaksanakan betul oleh para pemimpin bangsa ini. Kuncinya, cukup berperspektif dan berpihaklah saja kepada anak-anak ketika merumuskan sebuah kebijakan. Lantas, regulasi yang memaksa peserta didik sekalipun mereka sudah masuk pada fase remaja akhir untuk beraktivitas di luar batas kewajaran waktu, bukankah menyalahi prinsip dasar Sekolah Ramah Anak (SRA) yang diinisiasi oleh Kemen PPPA?

Sebagai wujud refleksi dan ikhtiar menuju islah kebijakan, adanya kasus demikian ini tentu membuka peluang bagi masyarakat untuk berkontribusi langsung dalam proses pembangunan. Masyarakat dengan didukung masifnya penggunaan jejaring sosial, saat ini semakin leluasa untuk turut mengawasi, mengontrol, dan mendorong pemerintah daerah maupun pusat, agar semakin produktif dalam menelurkan kebijakan yang prorakyat. Sementara, sebagai civitas kampus UIN Gus Dur yang senantiasa menjunjung spirit kemanusiaan. Kita diharapkan oleh masyarakat luas untuk cerdas dan elegan dalam merespon keadaan jika terjadi anomali kebijakan; misalnya mengonter via tulisan.

Biodata Penulis:

*Abdul Mukhlis adalah dosen di FTIK UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan. Saat ini tinggal di Setono, Pekalongan Timur, Kota Pekalongan.