Oleh : Khanifah Auliana
Kegiatan kecurangan yang dilakukan oleh para oknum tertentu demi keuntungan semata akan berdampak buruk jika terus dibiarkan. Kecurangan yang terjadi bahkan sudah terbiasa dilakukan dalam kegiatan sehari-hari. Mungkin saja kecurangan bermula dari hal sepele tapi akan sangat serius apabila tidak diberantas. Contoh saja di negara Indonesia ini, akan banyak ditemui fenomena-fenomena kecurangan dari mulai masyarakat bisa sampai kepada orang-orang yang berperan penting dalam memegang jabatan. Seolah kita takkan lupa bagaimana negara Indonesia yang demokrasi ini masih banyak tuntutan dan keresahan masyarakat pada kebijakan atau aturan pemerintahan.
Kebijakan atau aturan pemerintahan yang tak sesuai atau dinilai melenceng mampu membuat masyarakat ikut demo mengutarakan kekecewaan mereka pada pemerintah. Hal itu juga masuk kedalam kegiatan atau aktivitas yang curang jika benar-benar terbukti ada masalah pada kebijakan yang dibuat. Selain itu, tidak terbukanya atau kurangnya komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat membuat sebagian berfikir akan adanya tindak korupsi atau kecurangan dalam bidang aset keuangan. Korupsi bisa dipicu sebab adanya keuntungan yang didapat tanpa memikirkan resiko yang akan terjadi.
Banyaknya kasus korupsi yang lagi-lagi belum bisa dikurangi hingga saat ini, menjadi masalah besar bagi masyarakat Indonesia. Korupsi bisa berawal dari kecurangan kecil dan akan terus menerus dilakukan. Tampaknya kita semua perlu adanya tindakan untuk bisa mengurangi tindakan kejahatan korupsi yang merugikan banyak orang. Seharusnya ketika kita semua diamanati untuk mengemban tugas dalam mewakili rakyat harus dijalankan sesuai undang-undang. Selain itu perlu ada sanksi tegas agar korupsi tidak diulangi terus menerus, korupsi bukan hanya dalam bentuk uang saja namun bisa barang atau lainnya.
Indonesia yang memiliki masyarakat dengan dominasi agama Islam dalam hal korupsi ini harus kita evaluasi kembali. Apalagi dalam Islam sudah jelas korupsi sangat dilarang bahkan dalam surat Al-Baqarah ayat 188 diterangkan :
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ࣖ
” Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”
Sudah jelas maknanya, apabila Allah melarang kita untuk makan harta dari orang lain atau mengambil hak orang lain. Perilaku tersebut sama dengan korupsi atau penyuapan dan akan mendapatkan dosa bagi yang sengaja melakukannya. untuk membentengi diri dari perilaku korupsi bisa dengan mengingat selalu larangan-larangan agama dan resiko yang akan ditanggung nanti di akhirat. Dengan menjauhi orang-orang yang mempengaruhi diri ke hal yang menuju ke korupsi serta selalu ingat akan sanksi yang diterima.