Penguatan Lembaga Keuangan Sosial Islam dalam Ekosistem Syariah (Islamic Ecosytem)

Penulis: Rinda Asytuti dan Ahmad Fawwaz Rizka

Editor: Atika Puspita Rini

Islamic Ecosytem adalah sistem terintegrasi yang mencakup seluruh elemen halal—keuangan, industri, haji/umrah, dan sosial—yang dikelola berdasarkan prinsip Syariah. Maka pertumbuhan market share Syariah baik dilembaga keuangan perbankan maupun non perbankan sangat berpengaruh dalam pertumbuhan ekosistem Syariah di Indonesia. Peran perbankan Syariah sebagai unsur pembentuk ekosistem Syariah adalah menyediakan jasa layanan perbankan secara paripurna dan Syariah legitimate dalam mendukung pertumbuhan industri halal, masyarakat ,dan institusi sosial kemasyarakatan secara aman, aksesable dan berkelanjutan dengan menjalankan prinsip Syariah secara paripurna.

Baca juga:RMB Sejati Bersamai Kelas Berkah Keuangan Muslimat NU guna Perkuat Resiliensi Keluarga Maslahah

Pertumbuhan Lembaga Keuangan Syariah saat ini belum memenuhi target yang telah ditentukan sebesar 10%. Hingga sampai september 2025 tercatat hanya sebesar 7,7%, hal ini terjadi karena beberapa hal; Pertama, belum masifnya sosialisasi Lembaga Keuangan Syariah di Masyarakat; Kedua, masih terbatasnya jumlah kantor dan variasi produk yang dimiliki oleh Lembaga Keuangan Syariah; Ketiga, belum masifnya dukungan negara atas percepatan pertumbuhan Lembaga Keuangan Syariah; Keempat, masih terbatasnya teknologi yang dimiliki oleh Lembaga Keuangan Syariah; dan Kelima, belum terciptanya ekosistem Syariah yang terintegrasi antar institusi baik institusi bisnis maupun institusi sosial.

Market share Lembaga Keuangan Syariah perbankan memang masih terlalu kecil dibandingkan seluruh market share bank Indonesia. Akan tetapi kinerja ini berbeda dengan market share di pasar modal Syariah. Pasar modal syariah Indonesia mengalami pertumbuhan signifikan, dengan pangsa pasar (market share) mencapai 40,7% hingga 45,9% dari total pasar modal nasional pada akhir 2025 atau awal 2026.

Dominasi ini didukung oleh peningkatan jumlah investor saham syariah yang mencapai lebih dari 207 ribu per Oktober 2025 serta total aset mencapai triliunan rupiah Islamic ecosystem dijalankan didasarkan pada prinsip maqoshid Syariah. Dimana Maqāṣid al-Sharīʿah memberikan dasar normatif untuk mengevaluasi arsitektur dan orientasi yurisprudensi Islam. Dimana Maqāṣid, sebagaimana diartikulasikan oleh al-Shatibi dan Ibn  Ashur, menggarisbawahi perlunya menjaga lima nilai dasar: agama (ḥifal-dīn), jiwa (ḥifal-nafs), intelek (ḥifal-ʿaql), garis keturunan (ḥifal-nasl), dan properti (ḥifal-māl). Dalam kerangka ini, hukum keluarga Islam memainkan peran penting dalam memastikan alokasi aset yang adil (warisan), kesejahteraan anak-anak dan perempuan  (mata pencaharian dan hak milik), dan keberlanjutan ekonomi.

Keuangan sosial Islam atau biasa disebut dengan filantropi islam meliputi infak, shodaqoh, zakat, dan wakaf merupakan bagian terintegrasi dalam pembentukan ekosistem islam. Di mana variabel sosial ini  adalah cara Islam dapat menyeimbangkan distribusi pendapatan dalam Masyarakat sehingga, tercapai kehidupan yang berkeadilan dalam bingkai muamalah yang berkelanjutan.

Keberadaan institusi sosial seperti Lembaga Filantropi Islam, LazisMU, LazisNU, Badan amil zakat nasional, Badan Wakaf Indonesia, Dhompet Dhuafa dan Lembaga amil Zakat swasta lainnya menjadi sangat penting guna meningkatkan kontribusi dana sosial bagi peningkatan ekonomi umat Islam secara umum. Untuk itu diperlukan roadmap pengembangan kinerja Lembaga Keuangan Islam secara baik dan komprehensif. Hal ini menjadi tugas kerja Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) untuk menjadikan dana sosial ini menjadi turbinase penggerak perekonomian dengan didasarkan pada profesionalitas, transparansi, dan kegiatan kerja berkelanjutan.

Peningkatan kinerja keuangan Islam dalam ekosistem Islam dapat memberikan manfaat; Pertama, meningkatkan jaringan pengaman sosial melalui pemberdayaan ekonomi dhuafa dan miskin, melalui program pemberdayaan ziswaf produktif. Kedua, dapat memberikan lack of gap dalam distribusi kekayaan di masyarakat dengan memberikan kesempatan berusaha yang terintegrasi dengan institusi bisnis Islam dalam program Qordul Hasan. Ketiga, dapat  mendukung pembangunan negara dengan dana berbasis sosial seperti penerbitan Cash Wakaf Link Sukuk (CWLS), Cash Wakaf Link Deposito (CWLD), dan instrument wakaf lain yang dikaitkan dengan produk-produk keuangan lainnya. Keempat, membuat integrasi digital antar lembaga yang terkait dalam ekosistem islam seperti teknologi digital, produk fintech dan pendidikan, bahkan tempat ibadah masjid dan sektor bisnis lainnya.

Dalam penguatan lembaga sosial islam perlu melalui; Pertama, peningkatan kualitas sumber daya manusia dengan meningkatkan jumlah pengelola ziswaf yang memiliki sertifikat kompetensi sebagai benchmark kompetensi. Kedua, peningkatan keterlibatan pemerintah sebagai regulator dan pengawasan lembaga sosial yang ada di Indonesia melalui lembaga tertentu di bawah kementrian agama. Dilakukan pengawasan onside dan offside secara berkala.  Ketiga, penguatan teknologi digital dalam menunjang peningkatan keterlibatan masyarakat untuk pengumpulan dan distribusi penggunaan data e-kTP, dan data sosial kependudukan sebagai basis data terintegrasi. Keempat, intergrasi bisnis antara institusi, stakeholder dan Lembaga Pendidikan, pesantren, dan masjid sebagai bagian integral dalam ekosistem islam.

Foto: Freepik.