Penulis: Muhammad Alghiffary, M.Hum. , Penyunting: Dwi Selma Fitriani
Pendahuluan
Ramadhan hadir bukan sekadar sebagai siklus ritual tahunan bagi umat Islam, melainkan sebagai momentum refleksi kolektif atas kualitas keberagamaan kita. Di bulan yang penuh berkah ini, gairah spiritualitas masyarakat biasanya meningkat tajam, yang ditandai dengan penuhnya masjid-masjid dan semaraknya syiar di berbagai sudut kota hingga pelosok desa. Namun, di tengah gemuruh semangat ibadah tersebut, kita dihadapkan pada sebuah pertanyaan mendasar: sejauh mana semangat spiritual ini berbanding lurus dengan kematangan kita dalam ber-Moderasi Beragama?
Moderasi beragama pada hakikatnya adalah napas dari keberagamaan yang inklusif, yang menempatkan kemanusiaan sebagai bagian tak terpisahkan dari ketaatan kepada Tuhan. Dalam konteks Ramadhan, moderasi tidak berarti mengurangi kekhusyukan ibadah, melainkan bagaimana ibadah tersebut dilakukan tanpa menegasikan hak-hak dasar orang lain di sekitarnya. Keseimbangan (tawazun) antara syiar agama dan penghormatan terhadap ruang publik menjadi tolok ukur utama apakah keshalehan kita sudah mencapai derajat keshalehan sosial atau masih terjebak pada keshalehan egoistik.
Namun, realita di lapangan seringkali menunjukkan fenomena yang kontradiktif dengan prinsip-prinsip moderasi tersebut. Kita masih sering menjumpai praktik penggunaan pengeras suara masjid secara berlebihan, seperti menyiarkan seluruh rangkaian shalat tarawih ke ruang publik atau melantunkan tadarus melalui speaker luar hingga larut malam. Alih-alih menyebarkan kedamaian, penggunaan teknologi suara yang tidak proporsional ini berpotensi mengganggu hak istirahat warga, orang sakit, balita, hingga saudara-saudara kita yang tidak sedang menjalankan ibadah serupa.
Tidak hanya itu, tradisi membangunkan sahur yang dulunya kental dengan nilai kebersamaan, kini sering kali berubah menjadi gangguan ketertiban. Aksi membangunkan sahur dengan teriakan atau bebunyian keras sejak pukul dua dini hari, padahal waktu imsak masih terpaut jauh, menunjukkan adanya pergeseran adab dalam beragama. Semangat untuk berbuat baik (mengajak sahur) jika dilakukan dengan cara yang tidak tepat dan tanpa pertimbangan waktu, justru dapat melahirkan kemudaratan yang mencederai citra agama yang santun.
Oleh karena itu, tulisan ini hadir untuk memotret fenomena tersebut bukan dengan kacamata penghakiman, melainkan sebagai ajakan untuk menakar kembali implementasi moderasi beragama kita di bulan suci. Sebagai bangsa yang majemuk dan menjunjung tinggi harmoni, penting bagi kita untuk menyadari bahwa ibadah yang paling mulia adalah ibadah yang membawa rahmat bagi semesta alam. Ramadhan seharusnya menjadi bukti nyata bahwa ketaatan kita kepada Sang Khalik senantiasa beriringan dengan kasih sayang dan empati kita terhadap sesama makhluk-Nya.
Identifikasi Fenomena: Antara Gairah Ibadah dan Hak Publik
Fenomena pertama yang menjadi catatan kritis kita adalah penggunaan pengeras suara luar masjid secara penuh selama rangkaian ibadah Tarawih. Seringkali, semangat untuk mensyiarkan lantunan ayat suci Al-Qur’an dan doa-doa imam membuat kita lupa bahwa jangkauan suara tersebut menembus dinding-dinding rumah penduduk yang memiliki kondisi beragam. Secara sosiologis, pemaksaan suara ke ruang privat warga, meskipun berupa bacaan suci, dapat menimbulkan kejenuhan sensorik jika tidak dikelola dengan bijak. Syiar yang seharusnya mengundang simpati dan ketenangan, justru berisiko menjadi sumber kegaduhan bagi mereka yang sedang membutuhkan keheningan.
Lebih jauh lagi, praktik tadarus Al-Qur’an yang dilakukan hingga larut malam dengan menggunakan pengeras suara luar menciptakan dilema tersendiri. Di satu sisi, ada gairah spiritual untuk mengejar target khatam Al-Qur’an sebagai bentuk ketaatan, namun di sisi lain terdapat hak kolektif masyarakat untuk beristirahat. Kita harus menyadari bahwa di sekitar masjid terdapat lansia yang sulit tidur, bayi yang mudah terbangun, hingga saudara-saudara kita yang sedang sakit. Memaksakan suara bacaan keluar hingga tengah malam menunjukkan adanya pengabaian terhadap etika bertetangga yang justru sangat ditekankan dalam ajaran Islam itu sendiri.
Fenomena ini mencerminkan adanya pergeseran makna syiar, dari yang bersifat substantif menjadi simbolik-vokal. Seolah-olah, semakin keras suara yang keluar dari menara masjid, semakin tinggi pula tingkat keshalehan suatu lingkungan. Padahal, penggunaan speaker luar seharusnya dibatasi pada panggilan adzan atau informasi mendesak, sementara aktivitas ibadah yang durasinya panjang lebih tepat diarahkan menggunakan speaker dalam. Dengan begitu, kekhusyukan jamaah di dalam masjid tetap terjaga tanpa harus mengintervensi ruang istirahat masyarakat di luar masjid.
Baca juga: Puasa Qada Ramadhan di Hari Arafah, Bagaimana Hukumnya?
Berlanjut ke fenomena sahur, kita menyaksikan transformasi budaya “membangunkan sahur” yang kian kehilangan adab dan esensinya. Di beberapa daerah, aktivitas ini dimulai terlalu dini, terkadang sejak pukul dua dini hari, sementara waktu Imsak masih menyisakan dua jam lebih. Durasi yang terlalu panjang ini bukan lagi berfungsi sebagai pengingat, melainkan telah berubah menjadi gangguan ketertiban umum. Masyarakat yang seharusnya memiliki waktu istirahat berkualitas agar kuat menjalankan puasa keesokan harinya, justru terpaksa terjaga jauh sebelum waktunya karena kebisingan yang berlebihan.
Metode yang digunakan dalam membangunkan sahur pun kian memprihatinkan, di mana teriakan-teriakan keras dan bunyi-bunyian bising seringkali dianggap sebagai hal lumrah. Pola noise-making ini menunjukkan kurangnya empati terhadap keberagaman kondisi sosial masyarakat. Kita perlu bertanya kembali, apakah cara-cara yang kurang santun tersebut selaras dengan kemuliaan bulan Ramadhan? Moderasi beragama menuntut kita untuk tetap menggunakan cara-cara yang makruf (baik) dalam mengajak kepada kebaikan, bukan justru menciptakan ketidaknyamanan atas nama agama.
Secara sosiologis, ketiga fenomena ini menunjukkan adanya tantangan dalam menyeimbangkan ego kelompok dengan kepentingan publik yang lebih luas. Kegagalan dalam mengatur volume dan waktu syiar dapat menciptakan jarak antara rumah ibadah dan lingkungannya. Sebagai masyarakat yang moderat, tugas kita adalah memastikan bahwa kehadiran aktivitas keagamaan di ruang publik selalu membawa rahmat dan kenyamanan bagi setiap individu, tanpa terkecuali.
Tinjauan Prinsip Moderasi Beragama (Wasathiyyah)
Prinsip pertama yang harus kita kedepankan adalah Keseimbangan atau Tawazun. Dalam Islam, keshalehan tidaklah bersifat tunggal, ia berdiri di atas dua pilar utama, yakni Hablum Minallah (hubungan dengan Allah) dan Hablum Minannas (hubungan dengan sesama manusia). Ibadah di bulan Ramadhan, seperti tarawih dan tadarus, adalah bentuk pengabdian kepada Sang Pencipta, namun pelaksanaannya tidak boleh menegasikan hak-hak sesama manusia untuk mendapatkan ketenangan. Seorang muslim yang moderat akan memahami bahwa memenuhi panggilan Tuhan tidak harus dilakukan dengan cara merampas hak istirahat hamba-hamba-Nya yang lain.
Selanjutnya, pilar Toleransi atau Tasamuh mengajak kita untuk melihat realitas masyarakat yang majemuk secara lebih luas. Di sekitar masjid dan mushalla, terdapat keragaman kondisi sosiologis yang harus dihargai: ada saudara kita yang non-muslim, warga yang bekerja shift malam dan butuh tidur di pagi hari, hingga mereka yang sedang berjuang melawan sakit. Memaksakan suara pengeras suara luar secara berlebihan adalah bentuk pengabaian terhadap semangat tasamuh. Moderasi mengajarkan kita bahwa menghargai keberagaman situasi tetangga adalah bagian integral dari manifestasi iman yang dewasa dan inklusif.
Ditinjau dari aspek Kemaslahatan (Mashlahah), kita perlu merujuk pada kaidah fiqih yang sangat masyhur: “Dar’u al-mafasid muqaddamun ‘ala jalbi al-mashalih”, yang berarti mencegah kerusakan atau gangguan harus didahulukan daripada mengejar kemaslahatan yang bersifat sunnah. Aktivitas tadarus dan membangunkan sahur memang memiliki nilai kebaikan (kemaslahatan), namun jika pelaksanaannya menimbulkan gangguan (kemudaratan) bagi lingkungan, maka secara hukum Islam, menghilangkan gangguan tersebut menjadi jauh lebih utama. Menjaga ketenteraman publik adalah kewajiban sosial yang tingkatannya seringkali lebih tinggi daripada menjalankan ibadah sunnah yang mengganggu orang lain.
Baca juga: Persiapan Diri Menuju Ramadan
Pendekatan moderasi juga menuntut kita untuk bersikap proporsional dalam mengekspresikan keberagamaan di ruang publik. Penggunaan teknologi, seperti pengeras suara, seharusnya menjadi alat pemudah syiar, bukan justru menjadi beban sosial. Ketika suara imam dalam shalat tarawih atau bacaan tadarus yang berlangsung berjam-jam dipancarkan ke luar, hal itu berpotensi menciptakan kejenuhan dan resistensi dari masyarakat. Orang yang awalnya rindu mendengar ayat Al-Qur’an bisa jadi malah merasa terbebani karena volumenya yang tidak terkontrol, sehingga esensi syiar yang menyejukkan justru hilang berganti menjadi kebisingan.
Selain itu, moderasi beragama menuntut adanya etika dalam berkomunikasi dengan sesama, termasuk dalam tradisi membangunkan sahur. Membangunkan orang untuk beribadah adalah perbuatan mulia, namun jika dilakukan dengan cara-cara yang intimidatif atau suara yang menggelegar sejak dini hari, maka nilai kemuliaan itu luntur. Masyarakat yang moderat akan memilih cara yang paling santun dan efektif tanpa harus mengorbankan waktu istirahat orang lain yang masih panjang. Di sinilah letak kearifan seorang hamba dalam menempatkan syiar sesuai dengan konteks dan adab yang berlaku.
Sebagai penutup bagian ini, penting bagi kita untuk menyadari bahwa moderasi bukanlah upaya untuk mendangkalkan ajaran agama atau membatasi gairah ibadah. Sebaliknya, moderasi adalah upaya untuk mengembalikan praktik beragama pada relnya yang paling hakiki: sebagai rahmat bagi semesta alam (Rahmatan lil ‘Alamin). Dengan menjaga keseimbangan antara hak Tuhan dan hak manusia, mengedepankan toleransi terhadap kondisi sesama, serta mengutamakan kemaslahatan umum, kita sedang membuktikan bahwa Ramadhan adalah bulan yang tidak hanya menyucikan jiwa individu, tetapi juga mengharmonisasikan kehidupan sosial.
Tinjauan Regulasi dan Adab Islami
Secara formal, pemerintah melalui Kementerian Agama telah mengatur tata cara penggunaan pengeras suara di masjid dan musala melalui Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor KEP/D/I/101/1978 yang diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022. Regulasi ini secara eksplisit menekankan bahwa pengeras suara luar hanya digunakan untuk azan sebagai penanda waktu shalat, sementara kegiatan ibadah lainnya seperti shalat Tarawih, tadarus Al-Qur’an, dan doa-doa seharusnya menggunakan pengeras suara dalam. Aturan ini disusun bukan untuk membatasi syiar, melainkan untuk menjaga harmoni sosial dan memastikan bahwa suara dari rumah ibadah tetap menjadi penyejuk hati bagi seluruh lapisan masyarakat yang heterogen.
Baca juga: Hanya Terjadi Sekali dalam Belasan Tahun! Keajaiban Toleransi di Balik Imlek dan Ramadan 2026
Kepatuhan terhadap regulasi ini sebenarnya sejalan dengan substansi ajaran Islam yang sangat menjunjung tinggi adab dalam beribadah. Jika kita merujuk pada sirah nabawiyah, Rasulullah SAW memberikan teladan yang sangat elegan dalam menjaga ketenangan lingkungan. Dalam sebuah hadis riwayat Abu Dawud, diceritakan bahwa ketika Rasulullah sedang beri’tikaf di masjid, beliau mendengar para sahabat membaca Al-Qur’an dengan suara keras. Beliau kemudian menyingkap tabir dan bersabda, “Masing-masing dari kalian sedang bermunajat kepada Tuhannya, maka janganlah sebagian kalian mengganggu sebagian yang lain, dan janganlah kalian mengeraskan bacaan Al-Qur’an atas yang lain.” Pesan ini sangat jelas: bahkan dalam membaca kitab suci pun, kita dilarang saling mengganggu.
Teladan Rasulullah dalam melakukan Qiyamul Lail (shalat malam) juga menjadi cermin moderasi yang nyata. Beliau sangat memperhatikan kondisi orang-orang di sekitarnya yang sedang tidur, sehingga bacaan dan gerakan beliau dilakukan dengan penuh kekhusyukan tanpa menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu. Prinsip ini menegaskan bahwa kualitas ibadah seseorang tidak ditentukan oleh seberapa luas suara bacaannya menjangkau lingkungan, melainkan oleh seberapa dalam koneksi spiritualnya dengan Allah SWT. Jika Nabi saja sangat berhati-hati agar tidak membangunkan orang yang sedang tidur saat beliau beribadah, lantas mengapa kita justru seringkali mengatasnamakan ibadah untuk melegitimasi kebisingan?
Dalam konteks Ramadhan, implementasi adab ini seharusnya menjadi prioritas bagi pengurus takmir masjid dan mushalla. Mengarahkan suara tadarus dan tarawih ke speaker dalam adalah bentuk ketaatan pada regulasi sekaligus pengamalan adab islami yang luhur. Hal ini memungkinkan jamaah yang hadir di masjid tetap bisa menyimak bacaan dengan jelas, sementara warga di luar masjid tetap memiliki ruang privat yang tenang. Dengan mengikuti aturan ini, masjid tidak hanya berfungsi sebagai pusat ritual, tetapi juga sebagai teladan kepatuhan hukum dan kesantunan sosial di tengah masyarakat.
Akhirnya, integrasi antara regulasi negara dan adab kenabian ini membentuk sebuah standar moral bagi masyarakat muslim yang moderat. Mematuhi aturan penggunaan pengeras suara bukanlah bentuk “pengurangan” terhadap nilai agama, melainkan wujud nyata dari keshalehan yang cerdas. Sebagai umat yang diarahkan menjadi Ummatan Wasathan (umat yang moderat), kita dipanggil untuk menunjukkan bahwa ketaatan kepada Tuhan dan kepatuhan terhadap tatanan sosial adalah dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Inilah esensi dari syiar yang bermartabat dan mendamaikan.
Dampak Sosial dan Citra Agama
Dampak sosial yang paling nyata dari penggunaan pengeras suara yang tidak terkendali adalah munculnya potensi gesekan antarwarga. Di tengah masyarakat yang semakin padat dan beragam, gangguan suara yang berlebihan, meskipun atas nama agama, dapat memicu ketegangan tersembunyi (latent conflict). Ketidaknyamanan yang menumpuk karena waktu istirahat yang terganggu atau polusi suara yang berlangsung berjam-jam dapat mengikis rasa persaudaraan antar-tetangga. Jika hal ini tidak diantisipasi dengan pendekatan moderasi, rumah ibadah yang seharusnya menjadi simbol kedamaian justru bisa menjadi titik awal keretakan harmoni sosial di lingkungannya.
Baca juga: Merawat Tradisi Kuda Renggong dalam Penguatan Budaya Lokal di Sumedang
Lebih dari sekadar gangguan kenyamanan, kita juga harus menaruh empati pada dampak psikologis terhadap kelompok rentan. Bayi yang membutuhkan tidur berkualitas untuk pertumbuhannya, lansia dengan kondisi kesehatan yang menurun, hingga warga yang sedang berjuang melawan penyakit kronis, merupakan pihak yang paling terdampak oleh kebisingan yang terus-menerus. Bagi mereka, suara keras yang muncul secara mendadak atau berlangsung hingga larut malam bukan lagi dianggap sebagai syiar, melainkan beban psikologis yang meningkatkan stres dan kecemasan. Moderasi beragama menuntut kita untuk menyadari bahwa keshalehan individu tidak boleh dibangun di atas penderitaan fisik atau mental orang lain.
Praktik beragama yang kurang moderat di ruang publik juga berisiko membentuk persepsi negatif terhadap citra keagamaan itu sendiri. Agama yang seharusnya tampil sebagai pemberi solusi dan peneduh jiwa, bisa dianggap sebagai institusi yang tidak peka terhadap privasi dan hak-hak sipil. Di era keterbukaan informasi saat ini, tindakan yang dianggap “mengganggu” oleh segelintir oknum sering kali digeneralisasi oleh publik sebagai wajah dari agama tersebut secara keseluruhan. Hal ini tentu sangat merugikan upaya kita dalam mendakwahkan Islam sebagai Rahmatan lil ‘Alamin yang mengedepankan kasih sayang dan keadaban.
Secara lebih luas, dominasi suara yang tidak proporsional di ruang publik dapat menciptakan kesan eksklusivisme beragama. Seolah-olah, satu kelompok memiliki hak penuh atas ruang publik tanpa perlu mempertimbangkan keberadaan kelompok lain yang berbeda keyakinan atau cara beribadah. Persepsi ini sangat berbahaya bagi keberlangsungan tenun kebangsaan kita. Moderasi beragama justru hadir untuk mencegah kesan dominasi tersebut dengan mengajarkan bahwa beragama di ruang publik harus dilakukan dengan cara yang inklusif, santun, dan menghormati batas-batas hak orang lain demi menjaga kohesi sosial.
Akhirnya, kita harus menyadari bahwa kualitas keberagamaan suatu bangsa sering kali dinilai dari bagaimana pemeluk agama mayoritas memperlakukan ruang publiknya. Jika praktik-praktik yang mengganggu kenyamanan terus dibiarkan atas nama tradisi atau syiar, maka pesan-pesan luhur agama akan tertutup oleh kebisingan teknis yang kita ciptakan sendiri. Oleh karena itu, menjaga citra agama melalui praktik ibadah yang moderat bukan hanya soal ketaatan pada aturan, melainkan bentuk tanggung jawab moral kita untuk memastikan bahwa setiap lantunan ayat suci yang terdengar benar-benar membawa kedamaian, bukan justru meninggalkan luka sosial di hati masyarakat.
Rekomendasi dan Langkah Strategis
Langkah awal yang paling mendesak untuk dilakukan adalah optimalisasi penggunaan pengeras suara dalam untuk seluruh rangkaian ibadah, mulai dari shalat Tarawih hingga tadarus Al-Qur’an. Kita perlu mendorong kesadaran kolektif bahwa kekhusyukan ibadah justru lebih terjaga ketika suara lantunan ayat suci berfokus pada telinga dan hati jamaah yang hadir di dalam masjid. Dengan membatasi penggunaan speaker luar hanya untuk azan dan iqamah, kita tidak hanya mematuhi regulasi yang ada, tetapi juga menunjukkan penghormatan yang tulus terhadap ketenangan ruang publik tanpa mengurangi sedikit pun nilai pahala ibadah yang dijalankan.
Baca juga: Nisfu Sya’ban dan Spirit Kesetaraan Gender dalam Islam
Selain itu, diperlukan adanya standardisasi waktu dan cara dalam membangunkan sahur agar tetap berada dalam koridor adab yang santun. Waktu yang ideal untuk mengingatkan masyarakat adalah sekitar 45 menit hingga satu jam sebelum waktu Imsak, di mana penduduk memang sudah seharusnya terjaga untuk bersantap. Cara yang digunakan pun harus bertransformasi dari sekadar kegaduhan (noise-making) menjadi ajakan yang lebih edukatif dan menyentuh sisi spiritual, misalnya melalui lantunan shalawat atau pengingat yang disampaikan dengan nada yang tenang dan terukur. Langkah ini penting agar fungsi pengingat sahur kembali pada esensinya sebagai pembantu ibadah, bukan pengganggu istirahat.
Peran tokoh agama dan pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) menjadi kunci utama sebagai garda terdepan dalam mensosialisasikan prinsip moderasi ini. Takmir masjid harus memiliki keberanian untuk menata ulang manajemen suara di rumah ibadahnya masing-masing dengan mengedepankan empati sosiologis. Sebagai simpul komunikasi di tingkat akar rumput, DKM diharapkan mampu memberikan pemahaman kepada jamaah bahwa menjaga perasaan tetangga adalah bagian dari manifestasi iman. Masjid yang dikelola dengan semangat moderat akan menjadi magnet kebaikan yang merangkul semua kalangan, bukan justru menciptakan jarak dengan lingkungan sekitarnya.
Edukasi mengenai moderasi beragama di bulan Ramadhan ini juga harus dilakukan secara masif melalui berbagai kanal komunikasi, baik khutbah jumat, kajian menjelang buka puasa, maupun media sosial. Kita perlu menyebarkan narasi bahwa “menjadi muslim yang baik berarti menjadi tetangga yang baik”. Ketika masyarakat memahami bahwa Islam sangat melarang tindakan yang merugikan orang lain, meskipun dalam konteks ibadah, maka kesadaran untuk bertoleransi akan tumbuh secara organik tanpa perlu merasa dipaksa oleh aturan administratif semata.
Sebagai penutup, seluruh langkah strategis ini sejatinya bertujuan untuk mengembalikan wajah agama yang santun, damai, dan penuh kasih. Ramadhan tahun ini harus kita jadikan momentum emas untuk membuktikan bahwa ketaatan spiritual dan kepekaan sosial dapat berjalan beriringan tanpa harus saling mengorbankan. Jika setiap elemen masyarakat mampu menempatkan ego kelompoknya di bawah kepentingan maslahat yang lebih besar, maka Moderasi Beragama bukan lagi sekadar slogan, melainkan nafas nyata yang menghidupkan harmoni di tengah keberagaman bangsa kita.
Penutup
Sebagai penutup, penting bagi kita untuk menyadari bahwa moderasi beragama di bulan Ramadhan bukanlah upaya untuk membatasi syiar atau mendangkalkan semangat ibadah. Sebaliknya, ia adalah ajakan untuk mendewasakan cara kita beragama dengan meletakkan empati dan kemanusiaan sebagai bagian tak terpisahkan dari ketaatan kepada Sang Khalik. Kualitas puasa kita tidak hanya diukur dari seberapa kuat kita menahan lapar, tetapi juga dari seberapa mampu kita menahan diri untuk tidak mengusik ketenangan sesama melalui penggunaan pengeras suara yang berlebihan atau cara membangunkan sahur yang kurang santun.
Kesalehan individu yang kita pupuk di dalam masjid harus mampu bertransformasi menjadi keshalehan sosial di tengah masyarakat. Ketika kita memilih untuk menggunakan speaker dalam saat tadarus atau mengatur waktu bangun sahur dengan lebih bijak, kita sedang mempraktikkan inti ajaran Islam yang Rahmatan lil ‘Alamin. Harmoni antara hak Tuhan (Hablum Minallah) dan hak manusia (Hablum Minannas) adalah bukti nyata bahwa agama hadir untuk memberikan keteduhan, bukan kebisingan, memberikan solusi, bukan gangguan.
Mari kita jadikan Ramadhan tahun ini sebagai tonggak kembalinya wajah Islam yang santun dan penuh adab. Dengan mematuhi regulasi yang ada dan mengedepankan kearifan lokal, kita sedang membangun fondasi moderasi yang kokoh bagi generasi mendatang. Semoga setiap lantunan ayat suci dan doa yang kita panjatkan tidak hanya mengetuk pintu langit, tetapi juga menyentuh hati lingkungan sekitar dengan kedamaian yang sejati. Selamat menjalankan ibadah di bulan suci dengan penuh ketenangan dan keberkahan.
