Risiko Judi dalam Berinvestasi Bagi Generasi Muda Masa Kini

Penulis: Imam Mahdi, Editor: Azzam Nabil H.

Investasi saham telah menjadi salah satu tren finansial paling diminati di kalangan generasi muda. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Agustus 2024, generasi Z dan milenial mendominasi pasar modal di Indonesia, dengan porsi investor di bawah usia 30 tahun mencapai 55,07%. Fenomena ini mencerminkan meningkatnya kesadaran generasi muda untuk terlibat dalam pengelolaan keuangan dan investasi. Namun, di balik optimisme ini, muncul tantangan besar bahwasannya sebagian besar dari mereka yang terjun ke dunia investasi belum memiliki pemahaman mendalam terkait investasi, dan didorong oleh fear of missing out (FOMO), atau sekadar ikut-ikutan.

Mengutip pesan dari Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, dalam pidatonya saat membuka Milad ke-112 Muhammadiyah di Kupang, menyatakan bahwa: “Kalau investasi saham itu pasti kalah. Untuk orang kecil, investasi saham itu hampir bisa disamakan dengan judi. Yang menang itu bandar atau yang memiliki uang besar.”. Pernyataan ini menggambarkan realitas pahit yang dihadapi investor kecil di pasar saham, di mana mereka sering kali kalah bersaing dengan pemain besar yang memiliki akses lebih luas terhadap informasi dan modal. Investor kecil, di sisi lain, sering kali menjadi korban ketidaktahuan, keputusan emosional, atau strategi yang kurang matang. Hal ini sejalan dengan fenomena fear of missing out (FOMO), di mana seseorang terjun ke pasar saham karena takut ketinggalan peluang, tanpa mempertimbangkan risiko yang sebenarnya.

Baca juga: Perjudian Online dan Bahayanya dalam Perspektif Hukum dan Agama

Disisi lain, Islam memandang investasi sebagai salah satu bentuk ikhtiar yang mulia, asalkan dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Saham diperbolehkan jika saham berasal dari perusahaan yang bergerak di bidang yang halal, tidak melibatkan riba, perjudian, atau kegiatan haram lainnya. Selain itu, transaksi saham tersebut tidak mengandung unsur gharar (ketidakpastian) yang berlebihan. Dan yang terakhir, tidak ada praktik riba dalam proses transaksi atau pembiayaan perusahaan tersebut.

Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, investasi saham bisa menjadi jalan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mencapai keberkahan dalam pengelolaan harta. Islam menekankan pentingnya kerja keras dan tanggung jawab dalam mengelola rezeki, sebagaimana tertuang dalam Al-Qur’an: “Dan janganlah kamu menyerahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan.” (QS. An-Nisa: 5). Namun, jika saham dikelola tanpa ilmu atau dengan tujuan spekulatif, investasi ini dapat berubah menjadi tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.

Salah satu risiko terbesar dari tren investasi saham di kalangan generasi muda adalah perilaku spekulatif. Banyak dari mereka membeli saham hanya karena mengikuti rekomendasi tanpa dasar, tergiur dengan keuntungan instan, atau sekadar mengikuti arus tren. Perilaku seperti ini mendekati sifat judi (qimar), yang dilarang dalam Islam. Judi dilarang karena sifatnya yang mengandalkan keberuntungan tanpa usaha nyata, serta cenderung menyebabkan kerugian besar, baik secara materiil maupun mental. Rasulullah SAW bersabda:“Janganlah seseorang menjual sesuatu yang tidak ia miliki.” (HR. Tirmidzi). Dalam konteks saham, jika seseorang membeli tanpa memahami nilai riil atau fundamental perusahaan dan hanya berharap keuntungan dari fluktuasi harga, praktik ini dapat dianggap sebagai bentuk spekulasi yang tidak bertanggung jawab.

Baca juga: Judi Online marak tersebar : Begini Tafsir menurut Al Quran

Dominasi generasi muda di pasar modal Indonesia menunjukkan bahwa literasi keuangan harus menjadi prioritas. Literasi keuangan mencakup pemahaman tentang risiko investasi, pengelolaan portofolio, dan analisis fundamental saham. Dalam Islam, mencari ilmu sebelum bertindak adalah kewajiban, termasuk dalam hal pengelolaan harta. Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang Allah kehendaki kebaikan, maka Allah akan memahamkannya dalam urusan agama.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Pemahaman yang baik tentang investasi akan membantu generasi muda memanfaatkan peluang di pasar saham dengan cara yang bertanggung jawab dan sesuai dengan syariat. Beberapa hal yang harus di perhatikan oleh generasi muda ketika berinvestasi saham, yaitu:

Pertama, pelajari dasar-dasar investasi. Artinya, sebelum memulai investasi saham, pahami cara kerja pasar modal, analisis fundamental, dan risiko yang terlibat. Jangan sekadar ikut-ikutan atau percaya pada rekomendasi tanpa dasar.

Kedua, memilih saham syariah. Bagi yang ingin memastikan investasinya halal, pilihlah saham-saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang disusun oleh OJK.

Ketiga, menghindari spekulasi. Jangan menjadikan investasi saham sebagai ajang spekulasi atau perjudian. Fokus pada analisis dan pengelolaan risiko.

Keempat, kelola emosi dan harapan. Seperti yang dapat diketahui bahwasannya pasar saham tidak selalu memberikan keuntungan instan. Bersabarlah dan jangan terlalu emosional dalam mengambil keputusan.

Baca juga: Menyoroti Bahaya Bermain Game Online Dampaknya Terhadap Kesehatan Mental Dan Sosial

Melalui empat hal tersebut, Insya Allah, investasi saham dapat menjadi peluang berkah jika dilakukan dengan prinsip syariah, ilmu yang memadai, dan niat yang benar. Namun, jika hanya berdasarkan FOMO atau spekulasi tanpa riset, investasi ini bisa mendekati sifat judi. Generasi muda harus memahami bahwa investasi bukan hanya tentang mengejar keuntungan, tetapi juga tentang tanggung jawab terhadap harta yang Allah titipkan. Dengan sikap bijak dan literasi yang memadai, saham dapat menjadi jalan menuju keberkahan finansial dan kesejahteraan yang berkelanjutan.