Penulis: Misbakhudin, Penyunting: Dwi Selma Fitriani
Indonesia sebagai sebuah negara yang berdaulat sedang berada dalam situasi ekonomi yang dilematis. Di satu sisi, sebagai negara dengan kekayaan sumber daya alam yang melimpah dan posisi strategis di jalur perdagangan dunia, Indonesia memiliki modal besar untuk makmur. Namun, di sisi lain, realitas domestik justru menunjukkan kerentanan yang mengkhawatirkan. Ruang anggaran pemerintah yang kian menyempit dan beban ekonomi yang dirasakan masyarakat menjadi alarm bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam tata kelola sistem makro kita. Para ekonom dan ahli moneter melihat gejala ini bukan sekadar masalah teknis salah urus domestik, mirisnya, ini adalah akibat dari tekanan ekonomi global yang agresif. Indonesia sedang berhadapan dengan aksi oligarki global—jaringan korporasi multinasional dan institusi keuangan internasional—yang memiliki kekuatan besar untuk mendikte arah kebijakan negara berkembang demi keuntungan mereka sendiri.
Dalam lanskap dunia modern, penaklukan suatu bangsa tidak lagi berbentuk invasi militer. Senjata utama hari ini adalah kontrol keuangan, jebakan utang (debt trap), serta manipulasi pasar modal dan perdagangan internasional. Al-Qur’an sejak awal telah meletakkan garis batas yang tegas mengenai bagaimana perputaran uang harus dikelola dalam sebuah masyarakat. Dalam Surah Al-Hasyr (59): 7, Allah Swt. berfirman: “… supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu ….”. Ayat ini bukan sekadar anjuran moral, melainkan sebuah aturan hukum ekonomi-politik yang melarang terjadinya penumpukan kekayaan pada segelintir elite. Skenario penjajahan gaya baru hari ini bekerja dengan cara yang persis dilarang oleh ayat tersebut: merancang sistem keuangan dunia yang memastikan kekayaan terus mengalir ke atas (pihak oligarki), sementara negara-negara berkembang dipaksa menjadi penonton yang terjebak dalam lingkaran kemiskinan sistemik.
Baca juga:
Korupsi Akut dan Kebocoran Fantastis
Menumpahkan seluruh kesalahan pada pihak asing adalah bentuk pemikiran yang keliru. Oligarki global tidak akan pernah bisa mendikte sebuah bangsa jika fondasi di dalam negeri bangsa tersebut kokoh. Masalah terbesar Indonesia hari ini adalah kelemahan internal berupa korupsi sistemik dan lemahnya penegakan hukum.
Sebagai contoh, ketika kita berbicara tentang modus under-invoicing dan transfer pricing di sektor riil ekspor sumber daya alam (SDA) seperti pertambangan dan perkebunan, praktik culas ini tidak berjalan di ruang hampa. Semua ini bisa mulus terjadi karena adanya kolusi dan korupsi nyata antara oligarki domestik dan oknum penguasa atau birokrat yang memegang otoritas. Jual beli izin pertambangan, manipulasi dokumen volume ekspor, kongkalikong penetapan royalti, hingga pemberian uang pelicin untuk meloloskan komoditas ilegal ke luar negeri adalah bentuk nyata dari pengkhianatan ekonomi ini.
Akibat korupsi transaksional ini, Indonesia mengalami kebocoran anggaran negara dalam angka yang sangat fantastis, yakni mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahunnya. Kekayaan yang seharusnya masuk ke kas negara justru bocor dan mengalir ke rekening-rekening pribadi para pemburu rente. Korupsi riil inilah yang menjadi karpet merah sekaligus pintu belakang yang memuluskan penjarahan oleh oligarki global. Ketika penguasa yang seharusnya bertindak sebagai benteng pertahanan justru dapat dibeli, kedaulatan ekonomi bangsa berada di ambang kehancuran. Al-Qur’an mengutuk keras persekongkolan antara keserakahan ekonomi dan manipulasi hukum ini dalam Surah Al-Baqarah (2): 188: “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”.
Baca juga:
Ketika hukum bisa diperjualbelikan demi meloloskan penjarahan SDA, fungsi negara sebagai pelindung rakyat menjadi lumpuh. Kebocoran fantastis ini menghancurkan daya saing nasional, memperlemah ketahanan rupiah, dan membuat pemerintah kehilangan kemandirian finansial untuk memakmurkan rakyat kecil.
Pola Berulang Sejarah: Aliansi Penguasa dan Kelompok Al-Mutrafun
Jika kita membuka lembaran sejarah, aliansi tak suci antara penguasa yang korup dan pemilik modal yang serakah bukanlah fenomena baru. Sosiolog muslim terkemuka, Ibnu Khaldun, dalam mahakaryanya Muqaddimah, mengingatkan bahwa salah satu tanda paling nyata dari runtuhnya sebuah peradaban adalah ketika para penguasa mulai ikut berbisnis secara monopoli, memanipulasi hukum demi keuntungan, dan mengabaikan keadilan sosial demi menimbun kekayaan. Pola inilah yang dahulu merubuhkan dinasti-dinasti besar Islam dari dalam sebelum akhirnya dihancurkan oleh serangan luar.
Al-Qur’an merekam pola purba ini dengan sangat jelas melalui simbolisasi tiga figur dalam Surah Al-Ankabut (29): 39, yaitu Firaun (otoritas politik), Haman (birokrasi hukum), dan Qarun (oligarki ekonomi) secara berurutan. Ketika ketiga kekuatan ini bersekongkol, lahirlah kelompok yang diistilahkan Al-Qur’an dalam Surah Al-Isra’ (17): 16 sebagai al-mutrafun.
Secara terminologi, para mufasir memberikan catatan mendalam mengenai karakter kelompok ini. Mufasir abad pertengahan, Ibnu Katsir, menjelaskan bahwa al-mutrafun adalah mereka yang takabur, sewenang-wenang, dan gemar melampaui batas karena merasa diselimuti oleh kemewahan duniawi. Sementara itu, Imam Al-Qurthubi dalam tafsirnya menekankan aspek strukturalnya: mereka adalah para pembesar, pemimpin, dan penguasa zalim yang menggunakan kekayaan serta kekuasaannya untuk melanggar aturan Allah demi kenyamanan mereka sendiri. Dalam konteks mufasir kontemporer Indonesia, M. Quraish Shihab melalui Tafsir Al-Misbah menggarisbawahi bahwa kata mutraf berakar dari kata yang berarti ‘hidup mewah yang melengahkan’. Quraish Shihab menjelaskan bahwa kemewahan yang mereka nikmati sering kali membuat mereka kehilangan kepekaan sosial, menjadi angkuh terhadap kebenaran, dan bertindak merusak (fasad) karena mengira kekayaan materi dapat membeli segalanya, termasuk hukum dan keadilan.
Dalam kacamata ekonomi politik modern, boleh jadi kelompok al-mutrafun inilah yang kita sebut sebagai aliansi penguasa-pengusaha korup. Krisis ekonomi yang menekan rakyat hari ini adalah akibat nyata dari kerusakan sistemik dan kebocoran fantastis yang mereka timbulkan.
Meneguhkan Nilai Moral Al-Qur’an
Melihat kerumitan tersebut, perjuangan melawan cengkeraman kapitalisme liberal—mulai dari mempertahankan kebijakan ekspor satu pintu hingga menghentikan kebocoran ekspor SDA—harus diletakkan dalam kerangka penegakan hukum tertinggi kita. Kebijakan kedaulatan sumber daya alam bukanlah aksi bagi-bagi hadiah dari penguasa, melainkan manifestasi nyata dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Namun, hukum tata negara ini akan menjadi macan kertas tak bertaring jika tidak dijiwai oleh fondasi nilai moral Al-Qur’an sebagai jangkar spiritualitas para pengambil kebijakan. Setidaknya, ada tiga pilar moral Qur’ani yang harus ditegakkan untuk menyelamatkan bangsa ini dari kebangkrutan, seperti yang dipaparkan oleh Ibnu Taimiyah serta cendekiawan muslim kontemporer, Dr. Umer Chapra:
Pertama, Prinsip Mas’uliyah (Akuntabilitas Spiritual): Setiap pemegang kekuasaan harus sadar bahwa jabatan dan pengelolaan anggaran negara bukan sekadar legitimasi politik, melainkan amanah berat yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban mutlak di hadapan Tuhan. Hal ini sebagaimana diingatkan dalam Surah Al-Isra’ (17): 36, “… Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungjawabannya.”.
Kedua, Prinsip Al-‘Adl (Keadilan): Hukum tidak boleh menjadi alat transaksi politik yang tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Al-Qur’an memerintahkan penegakan keadilan yang mutlak, bahkan terhadap elite atau kerabat sendiri, sesuai dengan Surah An-Nisa (4): 135. Institusi hukum (seperti KPK dan Kejaksaan Agung) wajib memiliki keberanian profetik untuk menyeret para komprador oligarki global ke pengadilan tanpa pandang bulu.
baca juga:
Ketiga, Prinsip Amanah: Mengelola sistem moneter dan program populis di tengah jatuhnya rupiah membutuhkan komitmen moral untuk menyerahkan urusan kepada profesional yang berintegritas (al-qawiy al-amin), bukan kepada para pemburu rente politik. Sesuai tuntunan Surah An-Nisa (4): 58, Allah Swt. memerintahkan untuk menyampaikan amanat kepada yang berhak dan menetapkan hukum di antara manusia secara adil.
Melawan kapitalisme liberal global dan korupsi internal adalah satu kesatuan perjuangan yang tidak bisa dipisahkan. Namun, memastikan anggaran serta sumber daya alam kita tidak dicuri oleh segelintir elite mutrafun adalah perang hukum yang harus dimenangkan. Jika kita tidak berbenah dari sekarang dengan melandaskan diri pada nilai moral Al-Qur’an dan menutup pintu belakang dari para koruptor, sejarah masa lalu telah menyediakan akhir cerita yang pahit bagi bangsa-bangsa yang hancur karena membiarkan keserakahan elite merubuhkan pilar keadilan negaranya sendiri. Wallahualam bissawab.
Pelajaran Al-Qur’an tentang Korupsi dan Kehancuran Negara
