Menggugat “Serakahnomic”: Banjir Sumatera-Aceh dan Urgensi Taubat Ekologis Bangsa

Penulis: Misbakhudin)*, Editor: Ika Amiliya Nurhidayah

​Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang kembali mengepung wilayah Sumatera dan Aceh belakangan ini bukanlah sekadar “tamu tahunan” yang datang karena siklus cuaca. Di balik tanggul yang jebol, rumah yang hanyut, dan nyawa yang melayang, terpampang nyata sebuah potret kerusakan sistemis yang memilukan. Hutan yang seharusnya menjadi pelindung alami dan penyerap air, kini kondisinya compang-camping akibat eksploitasi yang ugal-ugalan. Isu ini membawa kita pada sebuah terminologi tajam yang belakangan dipopulerkan oleh Presiden Prabowo Subianto: Serakahnomic. Sebuah paradigma ekonomi yang hanya memuja pertumbuhan angka, namun buta terhadap keadilan sosial dan kelestarian lingkungan.

​Anatomi Serakahnomic di Jantung Hutan Sumatera

​Serakahnomic adalah wajah ekonomi yang rakus, di mana keuntungan finansial jangka pendek menjadi panglima di atas segalanya. Dalam konteks Sumatera dan Aceh, praktik ini termanifestasi dalam alih fungsi hutan yang masif demi industri ekstraktif, pertambangan ilegal, dan perluasan perkebunan monokultur tanpa memperhatikan daya dukung ekosistem (carrying capacity). Hutan yang secara alami berfungsi sebagai “tabung penyimpanan” air, dikonversi menjadi mesin uang yang kering dari tanggung jawab moral.

​Keserakahan ini menciptakan ketimpangan yang mengerikan. Ketika keuntungan ekonomi terkonsentrasi pada segelintir kelompok atau korporasi besar, risiko bencananya justru “disosialisasikan” atau dibebankan kepada rakyat kecil. Para petani di kaki gunung, masyarakat adat, dan warga di bantaran sungai menjadi pihak pertama yang menanggung dampak mematikan dari kebijakan yang abai lingkungan. Inilah ekonomi yang tidak beradab; sebuah sistem yang mengonversi pohon menjadi pundi-pundi rupiah, namun meninggalkan lumpur, tangis, dan trauma bagi warga yang tak berdaya.

Baca juga: Santri Zillenial sebagai Agen Perubahan dalam Peradaban Digital

​Perspektif Al-Qur’an: Alam Bukan Komoditas Mati

​Sebagai bangsa dengan penduduk Muslim terbesar, kita seharusnya memahami bahwa alam bukan sekadar objek eksploitasi. Dalam kacamata Islam, alam semesta adalah amanah yang harus dijaga keseimbangannya dalam kerangka Tauhidullah. Allah SWT secara eksplisit memberikan peringatan keras dalam Surah Ar-Rum ayat 41:

​”Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”

​Tafsir ayat ini dalam konteks ekologi kontemporer menegaskan bahwa krisis lingkungan bukanlah takdir murni atau hukuman buta dari Tuhan. Ia adalah hasil dari intervensi manusia yang melampaui batas (israf). Hutan dalam Al-Qur’an dipandang sebagai bagian dari Mizan atau keseimbangan yang diciptakan Allah. Setiap pohon yang ditebang secara liar adalah gangguan terhadap neraca keseimbangan tersebut. Ketika keserakahan ekonomi mengabaikan batasan-batasan ini, maka ketidakteraturan alam—seperti banjir bandang dan pemanasan global—menjadi konsekuensi logis yang tak terelakkan. Manusia seolah sedang menuai apa yang mereka tanam dengan kerakusan mereka sendiri.

​Fiqih Lingkungan: Melawan Kezaliman Ekologis

​Dalam khazanah hukum Islam, kita mengenal konsep Fiqh al-Bi’ah (Fiqih Lingkungan). Fiqih ini mengajarkan bahwa pelestarian lingkungan hidup adalah bagian integral dari Maqasid al-Syariah (tujuan utama syariat), khususnya dalam aspek Hifz al-Nafs (menjaga jiwa) dan Hifz al-Mal (menjaga harta). Menghancurkan fungsi hutan di daerah hulu yang secara langsung mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain di hilir bukan sekadar kelalaian, melainkan dapat dikategorikan sebagai bentuk kezaliman besar atau jinayah (tindak pidana) terhadap kemanusiaan.

Baca juga: Menenun Kembali Ukhuwah dan Urgensi Islam di Tengah Polemik PBNU

​Secara normatif, Islam memegang prinsip fundamental: “La darara wala dirara” (tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain). Kebijakan ekonomi yang membiarkan penggundulan hutan demi keuntungan materi adalah pelanggaran nyata terhadap prinsip ini. Negara, dalam perspektif Fiqih Siyasah (politik Islam), memiliki mandat untuk menjadi muhtasib atau pengawas moral yang memastikan tidak ada aktivitas ekonomi yang merugikan kemaslahatan umum (maslahah ammah). Membiarkan hutan rusak demi segelintir orang adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah kekuasaan.

Serakahnomic vs Ekonomi Syukur

​Melawan serakahnomic memerlukan lebih dari sekadar bantuan sembako bagi korban banjir atau pembangunan tanggul darurat. Kita membutuhkan perubahan paradigma total—sebuah “Taubat Ekologis” (Taubatun Bi’iyyah). Presiden Prabowo telah melemparkan bola panas mengenai bahaya keserakahan ekonomi; kini saatnya pemerintah daerah dan pusat menerjemahkannya ke dalam kebijakan yang tegas dan berpihak pada keberlanjutan.

​Transformasi ini harus dimulai dengan menggeser orientasi ekonomi kita dari prinsip “serakah” menuju prinsip “syukur”. Ekonomi syukur mengakui adanya batasan alam dan hak-hak generasi mendatang. Hutan tidak boleh lagi dilihat sebagai tumpukan kayu senilai sekian dollar, melainkan sebagai paru-paru kehidupan yang haknya dilindungi oleh konstitusi dan agama.

​Langkah konkret yang harus diambil adalah:

​Moratorium dan Audit Perizinan: Pemerintah harus berani meninjau kembali dan mencabut izin-izin pengolahan lahan di kawasan hutan lindung dan daerah rawan bencana di Sumatera dan Aceh tanpa pandang bulu.

​Penegakan Hukum Berbasis Keadilan: Pelaku perusakan lingkungan, baik itu perorangan maupun korporasi raksasa, harus mendapatkan sanksi hukum dan sosial yang berat. Hukum tidak boleh tajam ke bawah namun tumpul ke atas dalam isu lingkungan.

​Rekonsiliasi dengan Alam melalui Pendidikan: Memasukkan literasi ekologi berbasis agama di sekolah-sekolah dan pesantren. Menanamkan kesadaran bahwa menanam pohon dan menjaga sungai adalah bagian dari ibadah jariyah (pahala yang terus mengalir).

Penutup: Warisan untuk Anak Cucu

​Bencana di Sumatera dan Aceh adalah pengingat keras bahwa alam memiliki batas kesabaran. Kita tidak boleh membiarkan serakahnomic terus mendikte masa depan bangsa ini. Kita tidak ingin mewariskan tanah air yang hanya tinggal “tanah” yang tandus dan “air” yang selalu mendatangkan bencana bagi anak cucu kita kelak.

​Agama telah memberikan panduan moral yang paripurna, dan realitas sosiopolitik telah memberikan peringatan yang memekakkan telinga. Sudah saatnya kita beralih ke ekonomi yang menghargai kehidupan—ekonomi yang tidak mengorbankan masa depan demi nafsu hari ini. Jika taubat ekologis tidak segera kita lakukan, maka kita hanya sedang menghitung waktu sampai alam benar-benar berhenti bersahabat karena kita sendiri yang secara sadar menghancurkan “benteng” pertahanan terakhir kita. Kebijakan yang ramah lingkungan bukan lagi sebuah pilihan, melainkan syarat mutlak untuk keselamatan bangsa.

)* Dosen FUAD UIN KH. Abdurrahman Wahid.