Perspektif Gender Gusdur

Salah satu sisi kehidupan Gus Dur yang menjadi perdebatan adalah cara pandangnya terhadap posisi perempuan. Seorang feminis perempuan pernah mengkritik Gus Dur karena guyonan yang seksis soal selebritis Barat. Guyonan Gus Dur selalu bernas namun urusan ini Gus Dur dianggap salah. Gus Dur adalah panutan dan karenanya mesti menjaga lisan.

Beberapa pengikutnya malah fokus pada toleransi saja seolah-olah Gus Dur hanya memperjuangkan satu isu ini. Mereka mengabaikan sikap Gus Dur di wilayah publik dan domestik. Ketidakterusterangan Gus Dur atas soal ini bahkan terkadang disimplifikasi oleh sebagian kalangan bahwa Gus Dur tidak peduli kepada perempuan sementara sikap dan kebijakan Gus Dur membuktikan sebaliknya.

Salah satu kebijakan Gus Dur sepanjang menjadi presiden selama 2 (dua) tahun adalah Instruksi Presiden No 9 Tahun 2000 tentang PUG (Pengarusutamaan Gender). Kebijakan yang terbit pada Desember 2000 ini, dengan Khofifah Indar-Pawaransa sebagai Menteri Pemberdayaan Perempuan, memberikan instruksi kepada menteri, kepala lembaga pemerintahan non-departemen, pimpinan kesekretariatan lembaga tinggi negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, gubernur, dan bupati/walikota untuk melakukan penyusunan program dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi dengan mempertimbangkan permasalahan kebutuhan aspirasi perempuan pada pembangunan nasional dalam bentuk kebijakan, program, dan kegiatan. Strategi ini dapat dilaksanakan melalui sebuah proses yang memasukkan analisa gender ke dalam program kerja, pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, dan kepentingan laki-laki dan perempuan ke dalam proses pembangunan.

Kebijakan dan penerimaan PUG ini sering dibicarakan para pegiat toleransi dan pluralisme sebagai keberhasilan gerakan perempuan. Dalam hal ini gerakan perempuan Indonesia dinilai sudah menuju pusat mengingat ia sudah diakui negara bahkan diimplementasikan ke seluruh kementerian dan lembaga negara. Hal ini berbeda dengan gerakan toleransi dan/atau pluralisme yang masih berada di pinggiran. Dalam hal ini beberapa kalangan yang memiliki pengaruh dan/atau pengambil kebijakan masih senang mencari aman dalam urusan keagamaan.

Politisi tidak jarang memiliki opini yang memihak mayoritas ketika minoritas dalam posisi tertindas karena mempertimbangkan perasaan konstituennya. Kebijakan yang diterbitkan oleh beberapa pemerintah lokal justru mendukung dan/atau melegitimasi diskriminasi minoritas padahal baik mereka yang minoritas maupun yang mayoritas merupakan warga masyarakatnya sendiri. Di tataran nasional isu kebebasan beragama dan berkeyakinan kalah pamor dengan isu ekonomi seolah-olah kita tidak bermasalah dengan konflik keagamaan padahal negara kita berada di jajaran puncak penduduk yang paling agamis di dunia sebagaimana riset Pew Research Center tahun 2020. Pada titik ini isu keagamaan benar-benar merupakan isu pinggiran.

PUG ini merupakan wujud nyata Gus Dur akan komitmennya kepada persoalan ketimpangan relasi gender di negeri ini. Hal ini dapat disebut komitmen mengingat Gus Dur bukan tipikal politikus yang mencari muka untuk menangguk dukungan atau popularitas. Selepas Gus Dur menjadi presiden, Gus Dur juga menunjukkan komitmennya dengan menolak RUU (Rancangan Undang-Undang) Pornografi dan Pornoaksi yang juga ditentang kalangan aktifis perempuan. Komitmen semacam ini tentu juga ditunjukkan Gus Dur dalam persoalan toleransi sebelum, semasa, dan sesudah menjadi presiden. Komitmen ini merupakan komitmen yang digeluti Gus Dur sejak lama bersama dengan para tokoh besar pada masanya seperti Ibu Gedong Bagoes Oka, Romo YB Mangunwijaya, dan TH. Sumarthana.

Cara lain melihat komitmen Gus Dur melihat sikap Gus Dur kepada perempuan di sekitarnya. Dalam beberapa kali kesempatan putri Gus Dur menceritakan pesan Gus Dur untuk ibunya, Ibu Shinta Nuriyah, agar tidak boleh marah kepadanya. Alasannya, Ibu adalah yang menemani perjuangan Bapak dengan sabar yang luar biasa. Pada titik ini kita dapat melihat cara pandang kepada istrinya, yakni sebagai mitra yang sejajar dan bukan sebagai pelengkap atau orang belakang. Komitmen Ibu Shinta terhadap gerakan perempuan pun patut diacungi jempol. Ibu Shinta pernah mengajukan dekostruksi pemahaman atas kitab Uqud al-Lujayn yang terasa berat sebelah bagi istri atas suami dan mendirikan Puan Amal Hayati sebagai orgaisasi yang focus pada pembelaan isu perempuan. Melalui Puan ini pula beberapa WCC (Woman Crisis Center) dibangun di beberapa pesantren sebagai tempat sementara bagi mereka yang mengalami KDRT.

Gus Dur dapat melakukan hal yang lain kepada perempuan di sekitarnya. Jika Gus Dur memilih menomorduakan perempuan, khususnya keluarganya, hal ini lazim belaka karena sikap senada oleh beberapa kalangan yang memiliki latar belakang serupa. Peran perempuan di belakang hingga saat ini bahkan masih “diterima” sebagai praktek meskipun banyak kalangan juga yang mengkritiknya.

Pada akhirnya dapat disimpulkan bahwa Gus Dur memperjuangkan toleransi dalam lingkup yang luas. Gus Dur tidak hanya memperjuangkan toleransi agar sesama pemeluk agama rukun dan gembira, kelompok penghayat dan minoritas lainnya dapat beribadah dengan tenang, kawan-kawan Tionghoa dapat merayakan Imlek, dan hal sejenis lainnya. Gus Dur juga menghormati perjuangan perempuan melawan ketidakadilan dan diskriminasi, bahkan ikut memperjuangkannya melalui kebijakan di masa pemerintahannya. Sebagai pengikut Gus Dur, kita seharusnya turut serta di dalamnya. Gus Dur sudah menelandankan. Saatnya kita melanjutkan. Wallahu A’lam

Muhammad Mursyid, Mahasiswa S1 Prodi PBA UIN Gusdur, Proto Kedungwuni Pekalongan, IG : Moerska,

Sepuluh Pemikiran Gus Dur tentang Moderasi Agama

Penulis: Agus Arwani

Abdurrahman Wahid, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Gus Dur, adalah tokoh Islam dan mantan Presiden Indonesia yang dikenal dengan pemikirannya tentang moderasi agama. Gus Dur sangat percaya pada pentingnya menjaga sikap moderat dalam praktik beragama. Berikut adalah beberapa pemikiran Gus Dur tentang moderasi agama:

Pertama, Pluralisme dan Keragaman: Gus Dur percaya bahwa Indonesia adalah negara yang pluralistik dengan keragaman agama, suku, budaya, dan etnis. Ia memandang keragaman ini sebagai suatu kekayaan dan menyatakan bahwa setiap individu harus memiliki kebebasan untuk menjalankan agama dan keyakinannya masing-masing.

Kedua Toleransi dan Dialog Antaragama: Gus Dur mendorong dialog dan kerjasama antara berbagai agama dan keyakinan. Ia meyakini bahwa melalui dialog yang terbuka dan saling menghormati, masyarakat dapat membangun pemahaman yang lebih baik dan mengatasi perbedaan-perbedaan yang ada.

Ketiga, Menolak Ekstremisme dan Radikalisme: Gus Dur menentang keras ekstremisme dan radikalisme dalam agama. Ia berpendapat bahwa pemahaman agama yang ekstrem dan sempit dapat menyebabkan konflik dan ketegangan dalam masyarakat. Gus Dur mengajarkan pentingnya memahami konteks sosial, sejarah, dan nilai-nilai kemanusiaan dalam interpretasi agama.

Keempat, Memisahkan Politik dan Agama: Gus Dur menyatakan pentingnya memisahkan politik dan agama. Ia berpendapat bahwa negara harus bersifat sekuler dan memberikan kebebasan beragama kepada semua warga negara tanpa memihak pada satu agama tertentu. Menurutnya, agama seharusnya menjadi sumber inspirasi moral bagi individu, bukan instrumen politik.

Kelima, Kebebasan Beragama: Gus Dur sangat menghargai kebebasan beragama sebagai hak asasi manusia yang mendasar. Ia berpendapat bahwa setiap individu memiliki hak untuk memilih agama atau tidak beragama sama sekali tanpa adanya paksaan atau diskriminasi.

Keenam, Pendidikan Agama yang Inklusif: Gus Dur menekankan pentingnya pendidikan agama yang inklusif dan menyeluruh. Menurutnya, pendidikan agama harus mengajarkan nilai-nilai universal seperti kasih sayang, perdamaian, dan keadilan, serta mempromosikan pemahaman yang luas tentang agama-agama yang ada di dunia. Ia percaya bahwa pendidikan agama yang baik dapat mendorong sikap toleransi dan saling menghormati di antara umat beragama.

Ketujuh, Spirit Kritis dalam Beragama: Gus Dur memotivasi umat beragama untuk memiliki sikap kritis terhadap pemahaman dan praktik agama. Ia mengajarkan pentingnya berpikir mandiri, meneliti sumber-sumber agama secara mendalam, dan tidak terjebak dalam dogma atau kepercayaan buta. Menurutnya, pengembangan pemahaman agama yang rasional dan inklusif dapat menghindarkan kita dari fanatisme dan intoleransi.

Kedelapan, Peran Perempuan dalam Agama: Gus Dur mendukung pemberdayaan perempuan dalam agama. Ia menegaskan bahwa perempuan memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam kehidupan agama dan memiliki otoritas yang setara dalam hal keagamaan. Ia menentang tafsir agama yang mendiskriminasi perempuan dan mempromosikan kesetaraan gender dalam praktik keagamaan.

Kesembilan, Keterbukaan terhadap Ilmu Pengetahuan: Gus Dur meyakini bahwa agama dan ilmu pengetahuan tidak bertentangan. Ia mempromosikan keterbukaan terhadap ilmu pengetahuan dan mencari pemahaman yang lebih mendalam tentang agama melalui pendekatan ilmiah. Ia berpendapat bahwa agama harus mampu menjawab tantangan zaman dengan cara yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Kesepuluh, Pencarian Keselarasan dan Harmoni: Gus Dur mengajak umat beragama untuk mencari keselarasan dan harmoni antara agama, budaya, dan nilai-nilai universal. Ia percaya bahwa agama-agama dapat saling melengkapi dan berkontribusi dalam membangun masyarakat yang adil, berkeadilan, dan berdamai.

Pemikiran Gus Dur tentang moderasi agama mencerminkan upayanya untuk mempromosikan perdamaian, toleransi, dan keberagaman di masyarakat. Ia berusaha menjembatani perbedaan antara agama-agama dan mengajak masyarakat untuk membangun hubungan yang saling menghormati dan memahami satu sama lain. Pemikiran Gus Dur tentang moderasi agama menggarisbawahi pentingnya sikap terbuka, toleransi, dan inklusivitas dalam menjalankan agama. Ia melihat moderasi sebagai jalan tengah yang mampu mengatasi konflik, mempromosikan perdamaian, dan membangun hubungan harmonis antara umat beragama.

PUSAT MODERASI BERAGAMA UIN GUS DUR PEKALONGAN MEMBERI SOSIALISASI PENCANANGAN KAMPUNG MODERASI BERAGAMA DI DESA JOLOTIGO, TALUN, KAB. PEKALONGAN

Pusat Moderasi Beragama LP2M UIN Gus Dur Pekalongan membersamai Kemenag, Kesbangpol dan FKUB Kab. Pekalongan, melakukan sosialisasi kampung moderasi beragama di Desa Jolotigo Kecamatan Talun, kab. Pekalongan. Kegiatan yang diinisiasi oleh Kemenag Kab. Pekalongan ini dilaksanakan di Balai Desa Jolotigo, pada tanggal 17 Mei 2023. Desa Jolotigo sendiri diproyeksikan sebagai salah satu model kampung moderasi beragama, dimana keharmonian dalam perbedaan sudah dipraktekkan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

Pada kesempatan tersebut, narasumber dari UIN Gus Dur, Kesbangpol dan FKUB mengapresiasi kekayaan nilai masyarakat Talun, yang sudah mempraktekkan moderasi beragama. Secara spesifik, Nanang selaku Kepala Pusat Moderasi Beragama UIN Gus Dur menyampaikan, bahwa penghormatan terhadap perbedaan merupakan salah satu kebutuhan dasar bagi sebuah masyarakat dalam menjalani kehidupan sosialnya.  Penghormatan terhadap perbedaan ini seringkali terjadi pada masyarakat yang beragam. Perbedaan yang sudah disaksikan dalam kehidupan sehari-hari, secara alamiah membuat seseorang memiliki pandangan yang inklusif, meskipun Pendidikan formalnya tidak terlalu tinggi.  Sebaliknya, orang yang tidak terbiasa dengan perbedaan, dia akan merasa kaget dengan perbedaan, sehingga rentan dengan tindakan intoleran, meskipun pendidikan formalnya tinggi.

Perwakilan dari Kesbangpol Subkhan menyampaikan mengenai wawasan kebangsaan dan nasionalisme, bahwa pada dasarnya, masyarkat Indonesia itu toleran. Politik dan kepentingan lah yang membuat berbagai paham intoleran, bahkan konflik bermunculan. Perwakilan dari FKUB Solehudin mengatakan, bahwa dialog antar umat agama yang berbeda perlu dipupuk dan dilestarikan. Tidak hanya antar umat beragama, di dalam satu agama, namun berbeda aliran pun perlu dilakukan dialog. Dialog, seharusnya menjadi gaya hidup keseharian masyarakat Indonesia. Inilah ptototype masyarakat Pancasila yang tetap harmoni dalam perbedaan.

PIAGAM SURABAYA, TOLAK POLITIK IDENTITAS: SUMBANGSIH NYATA AICIS 2023

Ada sesuatu yang berbeda pada pagelaran International Conference on Islamic Studies (AICIS) ke-22 yang digelar di UIN Sunan Ampel Surabaya. Kegiatan ini menghasilkan rumusan Surabaya Charter atau Piagam Surabaya. Ada enam rumusan Surabaya Charter, salah satunya menegaskan penolakan terhadap politik identitas.

AICIS berlangsung sejak 2 Mei 2023 di UIN Sunan Ampel Surabaya. Ajang ini dibuka oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas dan ditutup oleh Wamenag Zainut Tauhid Sa’adi. Giat ini diikuti para akademisi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI). Forum ini menampilkan 180 paper pilihan yang terbagi menjadi 48 kelas paralel. Tema yang diangkat pada gelaran tahun ini adalah Recontextualizing Fiqh for Equal Humanity and Sustainable Peace.

Selain diikuti para ahli fikih dari kalangan pesantren, forum ini juga menghadirkan cendekiawan muslim internasional. Hadir sebagai pembicara, antara lain: Dr (HC) KH Yahya Cholil Staquf (Indonesia), Prof Dr Siti Ruhaini Dzuhayatin, MA (Indonesia), Prof Abdullahi Ahmed An Na’im (Amerika Serikat), Prof Dr Usamah Al-Sayyid Al Azhary (Universitas Al Azhar di Mesir), Muhammad Al Marakiby, PhD (Mesir), Dr Muhammad Nahe’i, MA (Indonesia), Prof Dr Rahimin Affandi Bin Abdul Rahim (Malaysia), Prof Mashood A. Baderin (Inggris), Dr (HC) KH Afifuddin Muhajir (Indonesia), Prof Dr Şadi Eren (Turki), Prof Tim Lindsey PhD (Australia), Prof Dr Mohd Roslan Bin Mohd Nor (Malaysia), dan Ning Allisa Qotrunnada Wahid (Indonesia).

Rumusan Surabaya Charter dibacakan Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya Ahmad Muzakki pada penutupan AICIS 2023 di Auditorium UIN Sunan Ampel Surabaya. Turut mendampingi saat pembacaan rekomendasi Surabaya Charter, Prof Dr Mohd Roslan Bin Mohd Nor dari Malaysia, Prof Eka Sri Mulyani (Guru Besar UIN Ar-Raniry Banda Aceh) dan pembicara kunci asing lainnya.

“Menolak penggunaan agama untuk kepentingan politik. Fenomena politik identitas, khususnya yang berbasis agama, harus ditolak keras,” tegas Ahmad Muzakki, di Surabaya, Kamis (4/5/2023).

“Memelihara keberagaman dalam hidup berdampingan yang toleran dan damai yang menerapkan prinsip moderasi, kesetaraan dan keadilan beragama,” lanjutnya membacakan rekomendasi berikutnya.

Rektor UIN Sunan Ampel Ahmad Muzakki menjelaskan Surabaya Charter bertujuan menjawab tiga hal. Pertama, bagaimana agama di dunia yang berubah dengan cepat ini dapat berkontribusi untuk menyelesaikan krisis kemanusiaan? Kedua, bagaimana fikih bisa menjadi landasan bagi peradaban manusia yang menempatkan manusia sejajar satu sama lain? Ketiga, bagaimana fikih harus menjadi sumber hubungan dan koeksistensi antaragama yang toleran dan damai?

Jawaban itu tertuang dalam enam rekomendasi Piagam Surabaya, yaitu:

Pertama, rekontekstualisasi semua doktrin dan pemikiran keagamaan yang tidak sesuai dengan prinsip martabat manusia, kedamaian, dan keadilan. Kedua, menjadikan maqashid al-syariah (tujuan tertinggi hukum Islam) sebagai prinsip penuntun reformulasi fikih. Ketiga, definisi, tujuan dan ruang lingkup fikih harus didefinisikan ulang atas dasar integrasi pengetahuan Islam, ilmu sosial dan hak asasi manusia untuk mengatasi masalah kontemporer.

Selanjutnya, keempat, menafsirkan ulang semua doktrin fikih yang mengkategorikan dan mendiskriminasi manusia atas dasar agama atau etnis, seperti konsep kafir dzimmy dan kafir, atau memandang selain muslim sebagai tidak setara dan warga negara kedua. Kelima, menolak penggunaan agama untuk kepentingan politik. Fenomena politik identitas, khususnya yang berbasis agama, harus ditolak keras.

Keenam, memelihara keberagaman dalam hidup berdampingan yang toleran dan damai yang menerapkan prinsip moderasi, kesetaraan, dan keadilan beragama.

Untuk mengimplementasikan fikih sebagai sumber peradaban manusia, maka dituntut untuk menempatkan seluruh manusia sebagai mitra yang setara, bernilai dan aktif, bukan objek yang pasif. “Semua pemimpin agama dan ulama memikul tanggung jawab membuat agama untuk kemanusiaan dan perdamaian,” tandas Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya.

Humas