Seminar Nasional Qur’an Hadis Festival 2025 Usung Tema Revitalisasi Kajian Tafsir-Hadis di Era Modern

Pewarta: Azzam Nabil H., Editor: Amarul Hakim

Pekalongan — Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Ilmu Hadis bersama dengan HMPS Ilmu Al-Quran dan Tafsir, Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah (FUAD), UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan menggelar Seminar Nasional Qur’an Hadis Festival 2025 pada Ahad (23/11/2025) di Aula FUAD Lt. 2. Kegiatan bertajuk “Revitalisasi Kajian Tafsir-Hadis di Nusantara sebagai Bekal Modernisasi” ini menghadirkan dua narasumber kompeten, yakni Dr. Kurdi Fadal, M.H.I., M.S.I. (Dosen Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir UIN Gus Dur) dan Prof. Dr. H. Abdul Mustaqim, M.Ag. (Guru Besar Ilmu Tafsir UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta).

Dalam pemaparannya, Dr. Kurdi menjelaskan bahwa wahyu tidak hanya sebatas teks Al-Qur’an dan hadis, namun juga hidup melalui pengalaman ulama yang mentransformasikan keduanya dalam realitas sosial. Ia menegaskan bahwa Al-Qur’an dan hadis bukan sekadar turots atau warisan teks, melainkan sumber utama yang terus berkembang melalui pemikiran ulama. Konsep Muhafazhah ‘alal Qadimish Shalih wal Akhdu bil Jadidil Ashlah* menurutnya tidak boleh dipahami secara statis. “Muhafazhah cenderung jumud bila hanya menjaga yang lama tanpa kreasi. Kita harus kritis, karena semua berubah kecuali perubahan itu sendiri,” ujarnya.

Prof. Abdul Mustaqim menambahkan bahwa teks keagamaan memiliki batas, sementara realitas bersifat tak terbatas. Karena itu, dibutuhkan kemampuan membaca turots secara kritis agar tidak terjebak pada pemikiran yang sudah tidak relevan. Ia mengingatkan bahaya “mengonsumsi pemikiran kadaluarsa” tanpa mempertimbangkan konteks sosial kekinian. “Jangan anti pada ilmu pengetahuan. Islam harus diintegrasikan dengan temuan ilmiah agar tetap relevan,” tegasnya.

Baca juga : Kajian Feminisme dalam Islam dalam Konteks Ruang Bersama Merah Putih

Dalam kajian metodologi, Prof. Abdul Mustaqim menyebut bahwa tafsir perlu menarik nilai universal masa lalu untuk diterapkan di masa kini. Ia menegaskan bahwa tidak semua ayat bersifat kontekstual; wilayah ibadah cenderung tekstual, sementara muamalah dapat dipahami secara kontekstual. Ia juga mengkritisi syarat ijtihad yang terlalu ketat karena dapat menutup pintu pembaruan hukum Islam. Menurutnya, hambatan utama terletak pada rendahnya kesadaran belajar, bukan pada keterbatasan syarat ijtihad itu sendiri.

Keduanya juga menyoroti pentingnya menghormati pendapat ulama terdahulu. Tafsir yang lahir di masa lalu harus dipahami sesuai konteks sosialnya. “Kita tidak layak menghakimi ulama klasik. Tugas kita adalah melakukan kontekstualisasi, bukan mengkafirkan atau membid’ahkan,” jelas Kurdi.

Salah satu peserta, M. Ady Fairuzzabadi, mengaku mendapatkan pemahaman baru terkait pentingnya membaca teks hadis dan tafsir secara relevan. “Setelah mengikuti kegiatan ini, selain menambah ilmu pengetahuan saya tentang tafsir, juga dapat menjadi pegangan hidup saya dalam memahami hadis secara kontekstual,” ungkapnya.

Kegiatan berakhir pada sore hari dan diharapkan mampu memperkuat tradisi intelektual Qur’an-Hadis yang adaptif dengan tantangan zaman.