Oleh Shofi Nur Hidayah
Keadilan adalah hal yang semestinya didapat oleh seluruh manusia, terlepas dari latar belakang yang menyertainya karena sebagai manusia, kita memiliki hal untuk diperlukan secara adil dalam berbagai aspek kehidupan termasuk keadilan di bidang hukum. Dalam hukum keadilan artinya prinsip atau suatu konsep yang mengacu pada keseimbangan serta perlakuan yang tidak membeda-bedakan bagi semua individu didalam sistem hukum. Terlepas dari ras, agama, gender, atau status sosial yang mana dalam hukum semua individu berhak diperlukan sama secara adil dan setara
Semenjak film dokumenter berjudul Ice Cold: Murder, Coffee and Jesica Wongso tayang di paltform Netflix banyak orang yang mempertanyakan realitas keadilan dalam sistem hukum di Indonesia. Pasalnya film dokumenter yang diangkat dari kasus meninggalnya I Wayan Mirna Salihin di cafe Olivier pada 2016 lalu pasca meminum kopi yang diduga mengandung racun sianida. Dalam kejadian tersebut, Jesica Kumala Wongso yang merupakan teman Mirna ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti tidak langsung. Jesica Wongso juga telah dijatuhi hukuman 20 tahun kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sikap warganet yang mempertanyakan realitas keadilan hukum di Indonesia juga bukan tanpa sebab, karena berdasarkan film dokumenter tersebut terdapat setidaknya empat kejanggalan yang menonjol dalam kasus meninggalnya Mirna. Kejanggalan pertama yakni temuan sianida yang ada pada jasad korban hanya sebesar 0.2 mg dan itu didapatkan setelah tiga hari kematian. Sedangkan dosis tersebut tidak menyebabkan kematian, serta tidak adanya tanda-tanda sianida di tubuh Mirna saat meninggal. Kedua, keanehan barang bukti dimana cangkir kopi yang digunakan untuk dihadirkan sebagai barang bukti sudah melewati banyak tangan dan diragukan keasliannya serta foto mayat Mirna yang dibawa oleh sang ayah, Edi Darmawan yang mana foto mayat berwarna merah padahal menurut ahli sebelumnya jasad korban berwarna kebiruan. Ketiga, wawancara terhadap Jesica selaku tersangka yang tiba-tiba dipotong oleh petugas dengan alasan melanggar aturan dan tidak mengantongi izin. Keempat tidak adanya proses autopsi jenazah korban, hal ini cukup janggal karena untuk menentukan penyebab kematian korban metode ini cukup efektif namun demikian autopsi tidak dilakukan.
Meski Jesica Wongso telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, masih terdapat banyak pertanyaan yang belum terpecahkan. Fakta yang ditampilkan dalam film dokumenter tersebut memberi sudut pandang baru yang sebelumnya tidak atau bahkan terlewat selama masa penyelidikan dan persidangan berlangsung di tahun 2016 silam. Hal ini juga menjadi perhatian khusus bagi warganet. Terlepas dari siapa pelakunya, sejak awal fokus kasus tersebut sudah berpindah bukan lagi mencari apa penyebab kematian korban melainkan berfokus pada siapa yang akan menjadi tersangka dan harus bertanggungjawab atas kematian Mirna selaku korban. Dari kasus tersebut kita bisa belajar bahwa menerapkan nilai-nilai keadilan bukanlah sesuatu yang sederhana, sehingga harus terus menerus diperjuangkan. Keadilan bisa didapatkan dengan kontribusi banyak pihak, karena itulah mewujudkan keadilan juga menjadi tantangan bagi kita semua.
Keadilan menjadi nilai penting yang terdapat dalam Pancasila butir ke kelima, yang berbunyi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebab keadilan merupakan prinsip moral yang menjaga martabat manusia. Merujuk pada arti keadilan sosial, dalam hal-hal tertentu kita semua harus adil dan memperlakukan orang lain dengan adil atau setara pula. Artinya keadilan dalam Pancasila mewajibkan masyarakat termasuk negara untuk sama-sama bertindak agar terwujudnya kesejahteraan umum. Nilai Pancasila inilah yang seharusnya bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari serta menjadi ideologi bagi sistem hukum di Indonesia. Dalam hal apapun keadilan harus dijunjung tinggi tanpa membedakan seseorang, jangan sampai suatu kepentingan menunggangi suatu peristiwa dan menciderai hukum yang ada hingga mengesampingkan nilai keadilan.