Solusi Kurban bagi yang Tidak Mampu: Penjelasan Fikih dan Teladan Sahabat Ibnu Abbas

Penulis: Muhammad Robba Masula, Penyunting: Dwi Selma F

Tahun ini, pemerintah menetapkan Hari Raya Idul Adha (10 Zulhijah) jatuh pada tanggal 27 Mei 2026. Momen ini menjadi kebahagiaan yang dinantikan oleh umat Islam. Pada hari istimewa ini, kaum muslim dianjurkan untuk menyisihkan rezekinya guna melaksanakan ibadah kurban. Secara syariat, ibadah kurban atau udhiyah memiliki aturan yang mengikat, terutama terkait jenis dan usia hewan sembelihan.

Namun, bagaimana jika seorang muslim belum memiliki rezeki yang cukup untuk melaksanakan ibadah kurban secara ideal?

Banyak masyarakat yang masih keliru memahami anjuran ibadah kurban saat momentum Idul Adha, sehingga berujung pada kebiasaan yang kurang baik secara fikih. Penjelasan mendalam terkait hal ini disampaikan dalam sebuah potongan video dari Gus Baha yang membedah solusi bagi umat Islam yang belum mampu menyembelih ternak secara ideal.

Baca juga: Kritik Kebijakan Gerbong Khusus Perempuan dalam Perspektif Kitab Assulam

Sebagaimana diketahui, syarat untuk melaksanakan kurban atau udhiyah memang sangat ketat, mencakup kriteria usia dan jenis hewan ternaknya. Namun, ketidakmampuan memenuhi syarat tersebut bukan berarti seseorang harus pasrah tanpa usaha di hari raya.

“Saya fatwakan di sini, sing jenenge udhiyah iku kudu wedus kibas umure setahun, nak sapi rong tahun ditandai tanggal gigine. Itu benar, itu udhiyah,” terang Gus Baha dalam video tersebut.

Meski membenarkan standar ideal tersebut, ia menekankan bahwa tanggal 10 Zulhijah pada prinsipnya adalah hari raya untuk makan dan minum (yaumul-akl wasy-syurb). Oleh karenanya, terdapat sunah untuk tetap menyembelih hewan yang halal bagi yang tidak mampu membeli kambing atau sapi.

Lebih lanjut, dalam videonya, dikisahkan pula teladan dari salah satu sahabat Nabi, yakni Ibnu Abbas, yang mengambil jalan tengah agar tetap bisa menghidupkan sunah pada hari raya tanpa memaksakan diri. Hal ini merupakan bentuk menjaga kehormatan diri dari sifat tamak.

Baca juga: Penguatan Lembaga Keuangan Sosial Islam dalam Ekosistem Syariah (Islamic Ecosytem)

“Tapi sebetulnya kalau tanggal 10 itu kesunatan nyembelih apa saja asal halal, asal gak tikus. Sehingga Ibnu Abbas itu tiap tanggal 10 nggih nyembelih pitik, nggih pitik tenan, supaya menghilangkan tomak (sifat serakah/mengharap pemberian orang lain). Mergo iku yaumu aqlin wa syurbin, hari makan-makan,” lanjutnya.

Ia juga menyoroti fenomena dan kebiasaan yang sering terjadi di tengah masyarakat Jawa. Banyak warga yang akhirnya berdiam diri dan menggantungkan harapan pada pembagian daging dari panitia karena merasa belum mampu berkurban.

“Lah wong Jowo itu salah kaprah, berhubung gak kelar (mampu) wedus, gak nyembelih blas. Akhirnya tomak (menunggu) ngungkit-ungit panitia, itu keliru. Atau tuku daging minimal keluarga itu ndak tomak,” tegasnya.

Sebagai penutup, ia mengingatkan bahwa dalam pandangan fikih, tidak mampunya seseorang mencapai sesuatu yang ideal tidak boleh dijadikan alasan untuk meninggalkan kewajiban atau kebaikan tersebut sama sekali (blas-blasan).

“Coro fekihe, nak gak iso ideal ojo blas-blasan. Larangane Islam, nek gak iso kurban wedus, minimal tuku daging sekilo,” pungkasnya.